Pengadilan Negeri Jeneponto Berhasil Selesaikan Dua Perkara Anak melalui Diversi

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Pengadilan Negeri Jeneponto menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam kurun waktu satu pekan, dua perkara anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, masing-masing dalam perkara Nomor Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp dan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp.

Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana, melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan menghindari dampak negatif dari proses hukum formal.

Dalam perkara pertama, Hakim Firmansyah Amri, S.H. bertindak sebagai fasilitator diversi, sementara pada perkara kedua, peran fasilitator diemban oleh Hakim Adhitia Brama Pamungkas, S.H.

Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menyambut baik keberhasilan ini dan menegaskan bahwa penyelesaian perkara anak melalui diversi merupakan langkah konkret dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami mengutamakan pendekatan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, di mana pemulihan dan pembinaan menjadi fokus utama,” ujar Ketua Pengadilan, Senin (5/5/2025).

Pada perkara Nomor Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, diversi disepakati melalui musyawarah tertutup. Dimana anak pelaku diwajibkan mengganti kerugian kepada korban berupa biaya pengobatan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menanamkan nilai-nilai keagamaan dan sosial.

Adapun ganti kerugian dilakukan secara langsung oleh anak dan keluarganya sesuai kesepakatan.

Sementara itu, dalam perkara Nomor Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp yang tidak melibatkan korban, anak pelaku diarahkan untuk menjalani pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan.

Pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam kedua perkara tersebut berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan dan instansi terkait, guna menjamin proses pembinaan yang edukatif dan konstruktif.

Keberhasilan dua proses diversi ini membuktikan bahwa pendekatan yang tepat terhadap perkara anak dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi dan mendidik.

Lebih dari sekadar penyelesaian hukum, diversi membuka jalan bagi dialog, pemulihan hubungan, serta reintegrasi sosial yang sehat bagi anak.

Pengadilan Negeri Jeneponto berharap, ke depan, praktik diversi ini dapat semakin diperluas dan diperkuat dalam sistem peradilan, agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan anak bangsa.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan
Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah
Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya
Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Berita Terbaru