LBH Palangkaraya Pertanyakan Alasan Hakim Memutus Ringan Kasus Pelecehan Anak di Barito Timur

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pengadilan Negeri Tamiang Layang menghukum eks Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk berbuat cabul terhadap korban seorang remaja perempuan yang akan mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan yang timbul dari hubungan keadaan atau ketergantungan seseorang memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut bunyi putusan pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Isa Nazarudin.

Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, serta mengembalikan beberapa alat bukti kepada saksi dan korban serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada terdakwa.

Sementara itu, dalam siaran persnya LBH Palangka Raya menyebut perkara pelecehan seksual yang dialami remaja yang sedang mengurus KIP Kuliah itu masih menyisakan pilu.

Sandi JP Simarmata Ketua LBH Palangka Raya selaku pendamping korban sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara.

“Padahal korban merupakan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain,” ucap Sandi JP Simarmata, Selasa (27/06/2023).

Dia berharap hakim bisa berpendapat lain dan memutus kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan seksual yang ancamannya minimal lima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tetapi kemarin Senin 26 Juni 2023 hakim memutus perkara pelecehan seksual yang di lakukan mantan Kabid Sosial, 2 tahun penjara. Dalam hal ini LBH Palangka Raya memastikan dia terbukti melakukan pelecehan seksual pada korban berdasarkan putusan yang di bacakan hakim,” cetus Sandi.

Lantaran itu, LBH Palangka mempertanyakan apa alasan hakim memutus ringan kasus ini? dan mengapa tidak menggunakan undang-undang perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

“Dari 3 korban yang telah melaporkan kasusnya ke Polres Barito Timur, baru satu ini yang dihadapkan ke meja persidangan dan 2 lagi belum tahu bagaimana prosesnya,” tandasnya. (Adi Suseno)

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 
Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang
Warga Geram Datangi Pemkot Tasikmalaya, Belasan Tahun Jalan Rusak Tidak Diperbaiki 
BKPSDM Kab Tasikmalaya Kena Semprot, Penunjukan Jabatan Plt Sarat Nepotisme 
DLH Kota Tasikmalaya akan Pertimbangkan Sukwan sebagai Tenaga Outsourcing
Wabup Mutsyuhito Solin Tepung Tawari Para Calon Jemaah Haji Pakpak Bharat yang Berangkat ke Tanah Suci 

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:05 WIB

Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 

Selasa, 29 April 2025 - 22:52 WIB

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 29 April 2025 - 22:40 WIB

Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 

Selasa, 29 April 2025 - 22:34 WIB

Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang

Selasa, 29 April 2025 - 22:11 WIB

Warga Geram Datangi Pemkot Tasikmalaya, Belasan Tahun Jalan Rusak Tidak Diperbaiki 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:40 WIB

Berita terbaru

Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:34 WIB