LBH Palangkaraya Pertanyakan Alasan Hakim Memutus Ringan Kasus Pelecehan Anak di Barito Timur

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pengadilan Negeri Tamiang Layang menghukum eks Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk berbuat cabul terhadap korban seorang remaja perempuan yang akan mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan yang timbul dari hubungan keadaan atau ketergantungan seseorang memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut bunyi putusan pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Isa Nazarudin.

Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, serta mengembalikan beberapa alat bukti kepada saksi dan korban serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada terdakwa.

Sementara itu, dalam siaran persnya LBH Palangka Raya menyebut perkara pelecehan seksual yang dialami remaja yang sedang mengurus KIP Kuliah itu masih menyisakan pilu.

Sandi JP Simarmata Ketua LBH Palangka Raya selaku pendamping korban sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara.

“Padahal korban merupakan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain,” ucap Sandi JP Simarmata, Selasa (27/06/2023).

Dia berharap hakim bisa berpendapat lain dan memutus kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan seksual yang ancamannya minimal lima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tetapi kemarin Senin 26 Juni 2023 hakim memutus perkara pelecehan seksual yang di lakukan mantan Kabid Sosial, 2 tahun penjara. Dalam hal ini LBH Palangka Raya memastikan dia terbukti melakukan pelecehan seksual pada korban berdasarkan putusan yang di bacakan hakim,” cetus Sandi.

Lantaran itu, LBH Palangka mempertanyakan apa alasan hakim memutus ringan kasus ini? dan mengapa tidak menggunakan undang-undang perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

“Dari 3 korban yang telah melaporkan kasusnya ke Polres Barito Timur, baru satu ini yang dihadapkan ke meja persidangan dan 2 lagi belum tahu bagaimana prosesnya,” tandasnya. (Adi Suseno)

Loading

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru