Vica Alpina Optimis Akan Memenangkan Gugatan Terhadap PT.KSL

Sabtu, 11 Januari 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Penasehat hukum, Vica Alpina optimis kliennya, Kanarsih akan memenangkan gugatannya dalam sengketa penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) sebagai tergugat I dan (OB) tergugat II.

Keyakinan tersebut didasari barang bukti serta fakta lapangan saat dilaksanakannya Distance oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Jumat 10 Januari 2025.

Menurut Vica, fakta di lapangan menunjukkan bahwa apa yang sudah didalilkan pada gugatan. Ada beberapa titik lokasi, titik patok tanah yang dipersengketakan, itu tidak sinkron dengan objek yang ditunjukkan oleh tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dari surat agenda pembuktian, surat dari tergugat ini menunjukkan lahan tersebut ada di wilayah Luaw Mamijah. Sedangkan apa yang kami gugat dalam dalil gugatan kami, itu di wilayah Luaw Buka,” kata Vica.

Penasehat hukum, Vica Alpina optimis kliennya, Kanarsih akan memenangkan gugatan

Dari suratnya sudah tidak sinkron, dan pada hari ini sudah di cek secara langsung melalui sidang setempat (Distance) dan memang ada beberapa titik yang tidak sinkron dengan surat yang ada pada dalil gugatan kami,” kata Vica.

Melihat pada fakta di lapangan dan juga SKT yang diterbitkan oleh pemdes setempat pada tahun 2005, Vica optimis akan memenangkan gugatan ini.

“Sebelum mengajukan gugatan, saya juga sudah mempelajari mulai dari SKT serta data lainnya hingga pada awal Agustus 2024 bersama prinsipal, saya selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Tamiang layang,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno/Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”
Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data
Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:46 WIB

Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek

Berita Terbaru