Tasikmalaya, MNP – DPC PWRI Kota Tasikmalaya bersama DPC PERADI Kota Tasikmalaya bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar Hukum dan Kode Etik Jurnalis di kantor DPC PWRI Jalan Pemda Lama Kota Tasikmalaya, Selasa (17/12/2024).
Acara ini digelar sehari dengan peserta utama adalah wartawan yang tergabung PWRI Kota Tasikmalaya, organisasi Sunda Wani Wirabuana, dan beberapa media lokal yang berada di wilayah Tasikmalaya.
Seminar Hukum ini menghadirkan narasumber anggota Peradi , yang mengupas tuntas isu-isu krusial seputar hukum jurnalis termasuk kode etik Jurnalis dan juga perlindungan terhadap wartawan sesuai Undang undang 40 tahun 1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Buana Yudha SH . MH, PERADI menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi modern.
“Kami ingin kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi rekan-rekan wartawan dan yang hadir agar lebih siap menghadapi persoalan hukum,” ujarnya
Menurut Buana Yudha, kesadaran hukum dalam masyarakat akan terbentuk apabila ditanamkan sejak dini, diperkenalkan melalui pendidikan formal dan informal, diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, Diwujudkan melalui pembiasaan.
“Kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat dapat ditandai dengan kepatuhan hukum yang tinggi,” jelas Buana Yudha.
Perlindungan hukum bagi jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin kebebasan berpendapat dan kontrol sosial.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis meliputi:
• Perlindungan dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan perampasan alat-alat kerja
• Perlindungan dari intimidasi dan hambatan dari pihak manapun
• Perlindungan karya jurnalistik dari penyensoran
• Perlindungan hukum jika dihadapkan pada tuntutan hukum yang berhubungan dengan pekerjaan jurnalistik
• Perlindungan hukum jika menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik
Selain itu, jurnalis juga memiliki hak privasi pribadi, sehingga informasi pribadi mereka harus dihormati.
“Perlindungan hukum bagi jurnalis penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Buana Yudha
Terpisah Budayawan Tasikmalaya Bambang Hermana menyebut, budaya hukum adalah keseluruhan sikap dan nilai yang ada di masyarakat yang menentukan bagaimana hukum berlaku.
“Karena itu budaya hukum berkaitan dengan perilaku masyarakat sehari-hari yang sejalan dengan hukum,” beber Bambang.
Menurutnya, hubungan budaya hukum dengan hukum budaya hukum dapat mempengaruhi.
“Adapun perspektif kode etik dan hukum dalam sudut pandang budaya terdapat lima indikator di samping menjalankan tugas dari Sang khaliq,” ujar Bambang.
Budayawan kondang ki Bambang menyampaikan beberapa aspek yang harus dijadikan landasan diantaranya keilmuan kasih sayang berkeadilan di samping pengabdian dan tanggung jawab.
“Itu sebagai landasan buah dari bentuk kesabaran sehingga jelas peran serta jurnalis mendapat porsi juga dapat di akui sebagai pilar ke empat,” tandas Bambang.
![]()
Penulis : Gobreg
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan