Seminar bersama PWRI Kota Tasik dan Peradi, Kupas Hukum dan Kode Etik Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – DPC PWRI Kota Tasikmalaya bersama DPC PERADI Kota Tasikmalaya bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar Hukum dan Kode Etik Jurnalis di kantor DPC PWRI Jalan Pemda Lama Kota Tasikmalaya, Selasa (17/12/2024).

Acara ini digelar sehari dengan peserta utama adalah wartawan yang tergabung PWRI Kota Tasikmalaya, organisasi Sunda Wani Wirabuana, dan beberapa media lokal yang berada di wilayah Tasikmalaya.

Seminar Hukum ini menghadirkan narasumber anggota Peradi , yang mengupas tuntas isu-isu krusial seputar hukum jurnalis termasuk kode etik Jurnalis dan juga perlindungan terhadap wartawan sesuai Undang undang 40 tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Buana Yudha SH . MH, PERADI menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi modern.

“Kami ingin kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi rekan-rekan wartawan dan yang hadir agar lebih siap menghadapi persoalan hukum,” ujarnya

Menurut Buana Yudha, kesadaran hukum dalam masyarakat akan terbentuk apabila ditanamkan sejak dini, diperkenalkan melalui pendidikan formal dan informal, diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, Diwujudkan melalui pembiasaan.

“Kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat dapat ditandai dengan kepatuhan hukum yang tinggi,” jelas Buana Yudha.

Perlindungan hukum bagi jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin kebebasan berpendapat dan kontrol sosial.

Perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis meliputi:

• Perlindungan dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan perampasan alat-alat kerja

• Perlindungan dari intimidasi dan hambatan dari pihak manapun

• Perlindungan karya jurnalistik dari penyensoran

• Perlindungan hukum jika dihadapkan pada tuntutan hukum yang berhubungan dengan pekerjaan jurnalistik

• Perlindungan hukum jika menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik

Selain itu, jurnalis juga memiliki hak privasi pribadi, sehingga informasi pribadi mereka harus dihormati.

“Perlindungan hukum bagi jurnalis penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Buana Yudha

Terpisah Budayawan Tasikmalaya Bambang Hermana menyebut, budaya hukum adalah keseluruhan sikap dan nilai yang ada di masyarakat yang menentukan bagaimana hukum berlaku.

“Karena itu budaya hukum berkaitan dengan perilaku masyarakat sehari-hari yang sejalan dengan hukum,” beber Bambang.

Menurutnya, hubungan budaya hukum dengan hukum budaya hukum dapat mempengaruhi.

“Adapun perspektif kode etik dan hukum dalam sudut pandang budaya terdapat lima indikator di samping menjalankan tugas dari Sang khaliq,” ujar Bambang.

Budayawan kondang ki Bambang menyampaikan beberapa aspek yang harus dijadikan landasan diantaranya keilmuan kasih sayang berkeadilan di samping pengabdian dan tanggung jawab.

“Itu sebagai landasan buah dari bentuk kesabaran sehingga jelas peran serta jurnalis mendapat porsi juga dapat di akui sebagai pilar ke empat,” tandas Bambang.

Loading

Penulis : Gobreg

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gebyar Mancing Siliwangi Dibuka, Semarak HUT ke-81 TNI Hadir di Tengah Masyarakat Tasikmalaya
KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni
Ringankan Korban Kebakaran di Majanggut I, Poktan Sapo Rih Pakpak Bharat Turun Tangan Salurkan Sembako
Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia
Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor
Puluhan Pekerja Masuki Lahan PT SBL Inhu, Dasar Hukum KSO Agrinas-Java Victory Dipertanyakan
Dodi Nefeldi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Perempuan di Teluk Sungkai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Gebyar Mancing Siliwangi Dibuka, Semarak HUT ke-81 TNI Hadir di Tengah Masyarakat Tasikmalaya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:25 WIB

KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Ringankan Korban Kebakaran di Majanggut I, Poktan Sapo Rih Pakpak Bharat Turun Tangan Salurkan Sembako

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Berita Terbaru