ENREKANG, MNP – Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Polres Enrekang mengambil langkah tegas untuk menstabilkan harga gas LPG 3 kilogram.
Komitmen itu dituangkan dalam pertemuan resmi yang dilaksanakan di Ruang Tamu Mako Polres Enrekang pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Zulkarnain Kara mewakili Pemerintah Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pihak kepolisian hadir Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum bersama jajaran. Hadir pula seluruh kumpulan agen dan pangkalan tabung gas 3 kilo se-Kabupaten Enrekang.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyatakan sikap dan kesepakatan bersama.
Mereka sepakat untuk tidak menjual gas 3 kilogram dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Komitmen ini berlaku untuk seluruh agen dan pangkalan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Enrekang.
Sekda Zulkarnain Kara menegaskan bahwa ketersediaan dan keterjangkauan gas melon adalah kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan di atas ketentuan.
“Apabila didapatkan ada yang menjual di atas harga HET maka akan siap dikenakan sanksi dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum menyampaikan bahwa Polres Enrekang bersama jajaran akan melakukan pengawasan di lapangan.
Pihaknya akan menindak tegas setiap pangkalan atau oknum yang terbukti menjual gas di atas HET.
Langkah ini dilakukan agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Enrekang berharap tidak ada lagi keluhan warga terkait harga gas 3 kg yang melonjak.
Pengawasan akan dilakukan secara berkala bersama aparat, agen, dan masyarakat.
Karena stabilitas harga energi menjadi kunci dalam menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi keluarga di Kabupaten Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan