Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya, MNP – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan.

Itu ditunjukkan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.

Kabidpropam yang juga didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, (16/12) pagi.

“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. Kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Kabidpropam mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

“Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

“Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnyq lagi.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimum bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.

“Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gebyar Mancing Siliwangi Dibuka, Semarak HUT ke-81 TNI Hadir di Tengah Masyarakat Tasikmalaya
KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni
Ringankan Korban Kebakaran di Majanggut I, Poktan Sapo Rih Pakpak Bharat Turun Tangan Salurkan Sembako
Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia
Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor
Puluhan Pekerja Masuki Lahan PT SBL Inhu, Dasar Hukum KSO Agrinas-Java Victory Dipertanyakan
Dodi Nefeldi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Perempuan di Teluk Sungkai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Gebyar Mancing Siliwangi Dibuka, Semarak HUT ke-81 TNI Hadir di Tengah Masyarakat Tasikmalaya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:25 WIB

KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Ringankan Korban Kebakaran di Majanggut I, Poktan Sapo Rih Pakpak Bharat Turun Tangan Salurkan Sembako

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Berita Terbaru