Merasa Punya Backing, Oknum Pengusaha Kayu Perusak Alam di Pelalawan Kebal Hukum?

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MNP – Sudah bukan rahasia lagi dari dulu hingga sekarang masih banyak para oknum pembalakan liar yang diduga kayu hutan.

Seperti penumbangan/pembalakan liar di lokasi hutan wilayah Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan yang diduga selama ini dilakukan oleh para pengusaha, Selasa (03/12/2024).

Oknum rakus tersebut hanya memikirkan untuk memperkaya diri tanpa memikirkan akan kerusakan hutan & lingkungan hidup sekitar yang selama ini telah dilindungi oleh pemerintah.

Oknum pengusaha kayu berinisial N ini mengaku bahwa selama ini usahanya telah dibekingi oleh oknum unit dan oknum media untuk melancarkan usahanya.

Padahal, Kapolri Jenderal Sigit menyatakan, kepolisian akan mendukung program – program dari Kementerian Kehutanan.

Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Lobi Gedung Utama Mabes Polri yang menyebut selama ini kepolisian telah melaksanakan berbagai macam kerjasama mulai dari menjaga hutan terkait dengan masalah karhutla (kebakaran hutan & lahan).

“Bahkan sampai dengan penegakan hukum terkait dengan permasalahan – permasalahan kehutanan,” ungkap Kapolri.

Polri akan menindak tegas para pelaku perambah kawasan hutan & tindak pidana ilegal logging, baik secara individu maupun korporasi.

“Sehingga apa yang disampaikan terkait bagaimana menjaga hutan kita khususnya dari para pelaku perambah, apakah itu yang sifatnya tradisional maupun korporasi betul – betul bisa kita tegakkan untuk menjaga hutan kita antara lain itu peningkatan kualitas SDM,” kata Sigit.

Bersama Menteri Kehutanan Raja Juli, Kapolri menyampaikan banyak hal bersama Kapolri sebagai mana yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Agar hutan menjadi paru – paru dunia & sekaligus menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelas Jenderal Sigit.

Akan tetapi beda halnya dengan hutan yang ada di wilayah Pelalawan Riau, saat ini sudah jelas terancam habis dan gundul itu semua diduga hasil pembalakan liar oleh para oknum.

Mereka diduga sudah melawan hukum sesuai Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang kayu ilegal adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tidak tanggung, pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Selain itu, memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu juga melanggar pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun, ilegal logging atau penebangan kayu ilegal merupakan kejahatan kehutanan yang mencakup kegiatan seperti:

1. Menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi, dan taman nasional

2. Menebang kayu tanpa izin di hutan-hutan produksi

3. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal 

Beberapa faktor yang menyebabkan penebangan hutan ilegal terjadi di Indonesia, antara lain: Persaingan bisnis yang ketat, Kurangnya pengawasan pemerintah, Kemiskinan di daerah sekitar hutan.

Salah seorang masyarakat inisial i membenarkan jika diantara pelaku penambangan liar tersebut adalah seorang pengusaha berinisial N, yang bertempat tinggal di Desa Rawang Sari (Sp 5 Lembah Subur) Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Riau.

“Namun sayang, sampai saat ini pemilik usaha tersebut belum juga ada penindakan hukum, yang mana usaha tersebut diduga adalah usaha ilegal,” ujar sumber.

Lanjut sumber, ditempat rumah (N), terdapat menimbun kayu & juga di perjual belikan sampai keluar wilayah & yang mana usaha tersebut diduga tidak ada izin.

Mirisnya lagi, oknum ini memakai bekingan/atau tukang kawal yang diduga dari oknum aparat dan disinyalir memberikan setoran upeti ke pihak terkait. Akhirnya sampai saat ini masih juga bebas belum tersentuh dengan hukum.

Dengan temuan tersebut, masyarakat minta kepada pihak penegak hukum, melalui Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan untuk tegas segera menindak pengusaha kayu berinisial (N).

Hasil pembalakan liar kayu diduga di tampung di gudang dekat rumah pribadinya & di lokasi gudang juga terdapat mesin penggesek bentuk piringan untuk merajang kayu.

“Bahkan dijual ke berbagai daerah, dengan berbagai macam jenis ukuran, demikian kita diduga sudah melanggar hukum sesuai pasal yang sudah tercantum dalam. Undang – undang negara ungkap (i),” tuturnya.

Sementara itu dari pihak pemilik usaha berinisial (N), ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengaku bahwa sekarang lagi sepi.

“Karena banyak pekerja yang masih pulang kampung, kemudian selama ini saya telah dibekingi olah pihak oknum Unit & oknum Media , Untuk melancarkan usahanya selama ini,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik
Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor
Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?
SPK Desak Kejagung Periksa Dugaan Penyimpangan Investasi Telkom ke GoTo
Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN
Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’
Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:32 WIB

Diduga “Dititipkan” di Anggaran 2025, Proyek Jalan Rp400 Juta di Desa Pangkan Memicu Polemik

Senin, 25 Mei 2026 - 19:18 WIB

Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Diminta Turun Tangan, Penanganan Dugaan Raib Mesin Mobil Dinsos Lamban?

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

SPK Desak Kejagung Periksa Dugaan Penyimpangan Investasi Telkom ke GoTo

Senin, 25 Mei 2026 - 15:35 WIB

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bawa Celurit Saat Beraksi, Polsek Candipuro Ringkus Komplotan Curanmor

Senin, 25 Mei 2026 - 19:18 WIB