Izin tidak Jelas, Dinas Satpol PP Bongkar Space Iklan di Bunderan Bypass

Kamis, 3 Agustus 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Tim gabungan Dinas Satpol-PP dan tim teknis UPTD Dinas PU Unit IV Binamarga Provinsi Jabar membongkar space iklan reklame di sekitaran bundaran Bypass kecamatan Mangkubumi kota Tasikmalaya, Kamis (03/08/2023).

Khoirul Naim Kabid Trantib Dinas Satpol-PP Propinsi Jawa Barat dalam keterangannya mengatakan, pembongkaran tersebut terkait aturan yang harus ditegakkan oleh dinas terkait.

“Dalam hal ini kami harus melaksanakan ketertiban di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat,” kata Khoirul Naim, Kamis (03/08/2023).

Dirinya menjelaskan, reklame ini tidak jelas perijinannya dan sudah habis tapi tidak diperpanjang oleh pengelola space iklan.

Dengan ini kata Khoirul, Dinas Satpol-PP Provinsi Jawa Barat punya kewenangan untuk tertibkan dan mencabut papan reklame Space iklan yang tidak jelas izinnya.

“Seperti yang terpasang di jalan Gubernur Swaka yang masih wilayah pengelolaan UPTD 5 Dinas Bina Marga provinsi Jawa Barat,” terang dia.

Hal senada diungkapkan Agus Perwakilan UPTD Dinas PU Unit IV Binamarga Provinsi Jabar. Dia menyebut, tata aturan bahwa bahu jalan di area kewenangan provinsi tidak boleh dibangun space iklan karena peruntukan untuk penunjuk jalan.

“Kami berusaha untuk menertibkan space iklan yang bermasalah, salah satunya space iklan reklame di bundaran Bypass Linggajaya kurang lebih 5 tahunan dan sudah tidak memperpanjang proses perijinan,” ungkapnya.

Menurut Agus, pengusaha space iklan tidak ada inisiatif untuk memproses ijin, jadi kalau masih dibiarkan terpasang hasil dari pendapatan pemasangan iklan.

“Jadi tidak jelas dan tidak menambah Pendapatan Asli Daerah untuk kas Dispenda kota Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Yudi

Editor : Soni

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru