Tasikmalaya, MNP – Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum Sinarjaya di Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, menuai polemik serius dan berujung pada pembekuan operasional pondok pesantren tersebut.
Tidak hanya mendapat penolakan dari masyarakat, proses pendirian yayasan diduga kuat sarat dengan praktik maladministrasi dan manipulasi data yang menyeret nama Ustadz (NA) beserta jajaran kepengurusan.
Kasus ini mencuat setelah Yayasan Mabdaul Ulum dibekukan. Kuat dugaan adanya praktik manipulasi data yang melanggar hukum, termasuk potensi pelanggaran terhadap Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain isu penggunaan lahan tanpa izin, pendiri Yayasan, Ustadz (NA), diduga melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pelanggaran ini terkait dengan pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan demi meloloskan proses verifikasi.
Ancaman untuk pelanggaran UU PDP ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Salah satu bentuk manipulasi data yang disoroti adalah klaim kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya mengenai adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Sekolah Menengah Pertama Satu Atap (SATAP) Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Klaim ini menyatakan bahwa murid dari SMP SATAP Jatiwaras merupakan santri dari Pondok Pesantren Mabdaul Ulum.
Jajang, bagian verifikasi Kemenag Kota Tasikmalaya, membenarkan informasi MoU tersebut didapatkan dari Ustadz (NA) melalui sambungan telepon.
Namun, informasi MoU tersebut dibantah keras oleh pihak sekolah SATAP Jatiwaras. Melalui Ketua Komite dan Kepala Sekolah, pihak SATAP menyatakan tidak pernah melakukan MoU dengan Yayasan Mabdaul Ulum.
“Adapun waktu verifikasi dari Kemenag, kami hanya sebatas undangan, tidak pernah ada MoU,” tegas pihak sekolah SATAP Jatiwaras.
Hingga saat ini, Ustadz (NA) belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media dengan alasan yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menyoroti integritas dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan