Tasikmalaya, MNP – Polemik yang melanda Yayasan Mabdaul Ulum di Kampung Sinarjaya, Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, kian memanas.
Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan maladministrasi yang melanggar Perppu No. 51 Tahun 1960 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kini pihak Yayasan kembali membuat ulah dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi.
Pihak Yayasan Mabdaul Ulum dilaporkan membuat Berita Acara (BA) pertemuan musyawarah dengan warga. Namun, isi dari BA tersebut dilaporkan telah dimanipulasi, seolah-olah masyarakat telah sepakat membubarkan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dalam BA tersebut, pihak Yayasan juga mencantumkan bahwa musyawarah dihadiri oleh MUI Kecamatan Kawalu dan Instansi terkait, padahal dalam realitanya pihak-pihak tersebut tidak hadir dalam musyawarah.
Tindakan dugaan pemalsuan dokumen resmi yang bertujuan memicu persepsi bahwa pembubaran pondok pesantren adalah hasil musyawarah mufakat masyarakat, jelas merupakan pelanggaran hukum serius.
Hal ini kuat dugaan melanggar Hukum Pidana Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, mengingat berita acara adalah alat bukti.
Penulisan ‘Dasar Pembubaran pondok pesantren Mabdaul Ulum hasil musyawarah bersama’ dapat memicu permasalahan yang lebih luas.
Pasalnya masyarakat Sinarjaya sebelumnya menolak keberadaan yayasan karena dugaan maladministrasi dalam verifikasi izin operasional, bukan menolak pondok pesantren itu sendiri.
Terkait surat berita acara kontroversial tersebut, awak media telah berhasil mengonfirmasi kepada pengurus Yayasan sekaligus Pondok Pesantren Mabdaul Ulum, yakni RW Lili, Ustadz Herman, dan Ustadz Ajid.
Ketiga pengurus tersebut mengakui bahwa berita acara tersebut memang dibuat oleh pihak Yayasan/Pondok Pesantren Mabdaul Ulum. Mereka juga berjanji akan segera melakukan revisi secepatnya pada hari Jumat (07/11/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan sendiri belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai proses revisi BA tersebut.
Upaya awak media menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp pun tidak direspon, menunjukkan sikap yang apatis terhadap sorotan publik dan media.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan