Makin Memanas! Polemik Yayasan Mabdaul Ulum Tasikmalaya: Diduga Buat Berita Acara Palsu

Senin, 10 November 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik yang melanda Yayasan Mabdaul Ulum di Kampung Sinarjaya, Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, kian memanas.

Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan maladministrasi yang melanggar Perppu No. 51 Tahun 1960 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kini pihak Yayasan kembali membuat ulah dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi.

Pihak Yayasan Mabdaul Ulum dilaporkan membuat Berita Acara (BA) pertemuan musyawarah dengan warga. Namun, isi dari BA tersebut dilaporkan telah dimanipulasi, seolah-olah masyarakat telah sepakat membubarkan Pondok Pesantren Mabdaul Ulum.

Lebih lanjut, dalam BA tersebut, pihak Yayasan juga mencantumkan bahwa musyawarah dihadiri oleh MUI Kecamatan Kawalu dan Instansi terkait, padahal dalam realitanya pihak-pihak tersebut tidak hadir dalam musyawarah.

Tindakan dugaan pemalsuan dokumen resmi yang bertujuan memicu persepsi bahwa pembubaran pondok pesantren adalah hasil musyawarah mufakat masyarakat, jelas merupakan pelanggaran hukum serius.

Hal ini kuat dugaan melanggar Hukum Pidana Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, mengingat berita acara adalah alat bukti.

Penulisan ‘Dasar Pembubaran pondok pesantren Mabdaul Ulum hasil musyawarah bersama’ dapat memicu permasalahan yang lebih luas.

Pasalnya masyarakat Sinarjaya sebelumnya menolak keberadaan yayasan karena dugaan maladministrasi dalam verifikasi izin operasional, bukan menolak pondok pesantren itu sendiri.

Terkait surat berita acara kontroversial tersebut, awak media telah berhasil mengonfirmasi kepada pengurus Yayasan sekaligus Pondok Pesantren Mabdaul Ulum, yakni RW Lili, Ustadz Herman, dan Ustadz Ajid.

Ketiga pengurus tersebut mengakui bahwa berita acara tersebut memang dibuat oleh pihak Yayasan/Pondok Pesantren Mabdaul Ulum. Mereka juga berjanji akan segera melakukan revisi secepatnya pada hari Jumat (07/11/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan sendiri belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai proses revisi BA tersebut.

Upaya awak media menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp pun tidak direspon, menunjukkan sikap yang apatis terhadap sorotan publik dan media.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan
Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah
Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya
Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Berita Terbaru