Cacat Administrasi, Ada Pelanggaran Perdata dan Pidana Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum

Selasa, 18 November 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik seputar pendirian Yayasan Mabdaul Ulum di Kampung Sinarjaya – Cijambe, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, terus bergulir.

Dugaan adanya maladministrasi dalam pendirian yayasan, termasuk dalam perolehan Izin Operasional dari Kemenag Kota Tasikmalaya, semakin menguat.

Penelusuran awak media mengungkap fakta mengejutkan: Ketua Yayasan Mabdaul Ulum berinisial (DK) yang tertera dalam kepengurusan Kemenkumham, ternyata mengaku tidak mengetahui bahwa namanya akan dijadikan ketua yayasan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut (DK), ia sebelumnya hanya dimintai untuk menjadi kepengurusan Bank Sampah, bukan yayasan pendidikan.

Ia juga menegaskan tidak pernah diajak musyawarah oleh para pengurus yayasan, apalagi menandatangani berkas-berkas terkait pendirian yayasan.

Hal ini memperkuat dugaan adanya tindakan pencatutan nama secara sepihak oleh pendiri yayasan, Ustadz Nana.

Menyikapi pemberitaan ini, Asep Iwan Restiawan S.H., M.H., seorang Praktisi Hukum, menilai bahwa kasus Yayasan Mabdaul Ulum berpotensi melanggar dua aspek hukum, yaitu Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

“Kalau dilihat dari aspek hukum terkait dengan Yayasan Mabdaul Ulum yang berada di Wilayah Kecamatan Kawalu, saya menilai itu bisa terjadi pelanggaran hukum yang pertama secara perdata dan pidana,” tutur Asep, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa secara perdata, cacat administrasi berupa pencatutan nama seseorang tanpa sepengetahuannya dapat menyebabkan pendirian yayasan tersebut batal demi hukum.

Adapun lanjut Asep, untuk pelanggaran pidananya sendiri, jelas yang mencantumkan nama seseorang untuk hal administrasi dengan secara sepihak bisa masuk kategori pemalsuan surat.

“Hal itu jelas tercantum dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yayasan, dalam hal ini Ustadz Nana, belum bisa memberikan tanggapan kepada awak media terkait polemik ini.

Pemerintah setempat, mulai dari pihak Kelurahan hingga MUI Kelurahan, menyatakan telah memandatkan kepada pihak RW setempat untuk secepatnya menyelesaikan polemik tersebut.

Namun, pihak RW sendiri, setelah beberapa kali dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan respons.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sekda Jeneponto Pantau Tiga SPBU, Warga Diimbau Tidak Panic Buying BBM
Tukang Becak Tradisional Siap Geruduk Pemkot Tasikmalaya
Tradisi Dayak Maanyan Warnai Sertijab, Kapolres Baru Bartim Disambut Potong Pantan 
Carut Marut Sistem Desil Bansos: Lansia Miskin Dicoret, Warga Mampu Malah Dapat Bantuan
Pisah Sambut Kapolsek Kuala Cenaku: Iptu Dahnilel Syahryantoni Resmi Gantikan Iptu Awet L. Nenggolan
Evaluasi 10 Program Pokok, Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya Sambangi Bungursari
KKN Unsa Angkatan XXIX di Desa Mappakalompo Sukses Besar, Camat dan Kades Kompak Puji Mahasiswa
Tok! Seluruh Fraksi DPRD Pakpak Bharat Setujui Ranperda P-APBD 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:31 WIB

Sekda Jeneponto Pantau Tiga SPBU, Warga Diimbau Tidak Panic Buying BBM

Jumat, 11 September 2026 - 10:32 WIB

Tukang Becak Tradisional Siap Geruduk Pemkot Tasikmalaya

Jumat, 11 September 2026 - 10:11 WIB

Tradisi Dayak Maanyan Warnai Sertijab, Kapolres Baru Bartim Disambut Potong Pantan 

Jumat, 11 September 2026 - 09:45 WIB

Carut Marut Sistem Desil Bansos: Lansia Miskin Dicoret, Warga Mampu Malah Dapat Bantuan

Jumat, 11 September 2026 - 09:37 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kuala Cenaku: Iptu Dahnilel Syahryantoni Resmi Gantikan Iptu Awet L. Nenggolan

Berita Terbaru

Satgas tegaskan tak ada kelangkaan BBM, pasokan di Jeneponto justru bertambah

Berita terbaru

Sekda Jeneponto Pantau Tiga SPBU, Warga Diimbau Tidak Panic Buying BBM

Jumat, 11 Sep 2026 - 11:31 WIB

Berita terbaru

Tukang Becak Tradisional Siap Geruduk Pemkot Tasikmalaya

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:32 WIB