Cacat Administrasi, Ada Pelanggaran Perdata dan Pidana Pendirian Yayasan Mabdaul Ulum

Selasa, 18 November 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik seputar pendirian Yayasan Mabdaul Ulum di Kampung Sinarjaya – Cijambe, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, terus bergulir.

Dugaan adanya maladministrasi dalam pendirian yayasan, termasuk dalam perolehan Izin Operasional dari Kemenag Kota Tasikmalaya, semakin menguat.

Penelusuran awak media mengungkap fakta mengejutkan: Ketua Yayasan Mabdaul Ulum berinisial (DK) yang tertera dalam kepengurusan Kemenkumham, ternyata mengaku tidak mengetahui bahwa namanya akan dijadikan ketua yayasan pendidikan.

Menurut (DK), ia sebelumnya hanya dimintai untuk menjadi kepengurusan Bank Sampah, bukan yayasan pendidikan.

Ia juga menegaskan tidak pernah diajak musyawarah oleh para pengurus yayasan, apalagi menandatangani berkas-berkas terkait pendirian yayasan.

Hal ini memperkuat dugaan adanya tindakan pencatutan nama secara sepihak oleh pendiri yayasan, Ustadz Nana.

Menyikapi pemberitaan ini, Asep Iwan Restiawan S.H., M.H., seorang Praktisi Hukum, menilai bahwa kasus Yayasan Mabdaul Ulum berpotensi melanggar dua aspek hukum, yaitu Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

“Kalau dilihat dari aspek hukum terkait dengan Yayasan Mabdaul Ulum yang berada di Wilayah Kecamatan Kawalu, saya menilai itu bisa terjadi pelanggaran hukum yang pertama secara perdata dan pidana,” tutur Asep, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa secara perdata, cacat administrasi berupa pencatutan nama seseorang tanpa sepengetahuannya dapat menyebabkan pendirian yayasan tersebut batal demi hukum.

Adapun lanjut Asep, untuk pelanggaran pidananya sendiri, jelas yang mencantumkan nama seseorang untuk hal administrasi dengan secara sepihak bisa masuk kategori pemalsuan surat.

“Hal itu jelas tercantum dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yayasan, dalam hal ini Ustadz Nana, belum bisa memberikan tanggapan kepada awak media terkait polemik ini.

Pemerintah setempat, mulai dari pihak Kelurahan hingga MUI Kelurahan, menyatakan telah memandatkan kepada pihak RW setempat untuk secepatnya menyelesaikan polemik tersebut.

Namun, pihak RW sendiri, setelah beberapa kali dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan respons.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru