TASIKMALAYA, MNP – Kasus dugaan hilangnya aset negara berupa kendaraan dinas di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya kini memasuki babak baru yang penuh polemik.
Di saat Inspektorat mengonfirmasi telah membentuk tim investigasi, pihak legislatif justru mengaku belum menerima laporan resmi, memicu kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan.
Inspektorat Bentuk TPKD, Tunggu Legitimasi SK
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Inspektur Pembantu (Irban) 4 Inspektorat Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari bidang aset. Laporan tersebut disertai data pendukung yang mengindikasikan adanya potensi kehilangan barang milik daerah secara fisik.
Sebagai langkah cepat, Inspektorat telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Daerah (TPKD) untuk mengusut tuntas kasus ini. Namun, hingga Rabu (01/04), tim tersebut belum bergerak secara intens lantaran masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi sebagai payung hukum investigasi.
“Kami masih menunggu SK keluar. Setelah itu, tim akan langsung bergerak melakukan penelusuran menyeluruh,” ujar Irban 4.
Ironi Koordinasi: DPRD Mengaku ‘Buta’ Informasi
Pernyataan Inspektorat tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di gedung wakil rakyat. Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya secara mengejutkan mengaku belum mendapatkan informasi formal maupun laporan resmi terkait raibnya mobil dinas tersebut.
Pendamping Komisi II, Dede Malik, menyayangkan lemahnya sistem koordinasi antar lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Menurutnya, isu yang sudah masuk ke ranah investigasi internal seharusnya segera ditembuskan ke legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Belum ada laporan yang masuk ke kami. Saya sendiri baru mendengar kabar ini, dan tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Saya akan sampaikan ke pimpinan Komisi II untuk segera diagendakan rapat khusus dan memanggil pihak pengelola aset,” tegas Dede Malik, Kamis (02/04/2026).
Indikasi Penyelewengan dan Ancaman Sanksi Berat
Ketiadaan laporan resmi ke DPRD memicu spekulasi di kalangan pengamat kebijakan publik. Ada kekhawatiran bahwa lambannya alur informasi merupakan upaya untuk meredam kasus ini agar tidak menjadi konsumsi publik secara luas.
Padahal, jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset, konsekuensi hukum yang menanti tidaklah main-main.
Selain sanksi administratif berupa penurunan jabatan atau pencopotan dari posisi strategis, oknum yang terlibat terancam Pemberhentian Tidak Hormat (pemecatan) hingga proses pidana korupsi/penggelapan aset negara.
Publik kini mendesak agar Pemerintah Kota Tasikmalaya bersikap transparan. Langkah Komisi II DPRD yang berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap dinas terkait menjadi titik krusial untuk membongkar siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan dinas tersebut.
Tanpa audit menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas, skandal hilangnya aset di Dinas Sosial ini dikhawatirkan hanya akan menjadi fenomena “gunung es” dalam tata kelola aset daerah di Kota Tasikmalaya.
![]()
Penulis : Soni/Arrie
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan