Jakarta, MNP – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan nomor 1 dan 3 pada Pilpres 2024.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).
“Dengan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai,” ucap Ketua KPU, Hasyim usai di Persidangan Gedung MK, Senin (22/04/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim melanjutkan, tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024.
“Agendanya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” ucap Hasyim.
Diketahui, dalam Pilpres pada Februari 2024 kemarin, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Lalu, pasangan Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara (16,5 persen).
Gugatan Hasil Pilpres.
Pasangan Anies-Muhaemin mengajukan gugatan ke MK untuk meminta pemungutan suara diulang dan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Senada dengan itu, pasangan Ganjar-Mahfud pun meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran.
Kedua kubu menduga, ada peran Presiden Jokowi dengan cawe-cawe dalam proses pemilu, sebab jelang pemungutan suara malah ada bagi-bagi bantuan sosial (bansos).
Lantaran itu, pemohon gugatan menyatakan ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, semua itu gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh MK, pasalnya dalil-dalil permohonan Anies dan Ganjar dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Ada delapan hakim yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024, yaitu Ketua MK Suhartoyo serta para hakim anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Meskipun putusan MK menolak seluruh gugatan Anies dan Ganjar, tapi ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Saldi Isra, Enny, dan Arief.
Sumber Berita : Net.