Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Poto: Net)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Poto: Net)

Jakarta, MNP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Sebelumnya, dia menyatakan caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Hasyim.

Meski begitu, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik.

“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi. Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.

Lalu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024. Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.

Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian,” pungkas Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Loading

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Antara News

Berita Terkait

Lewat UPZ dan Sedekah Upah, 4 RW di Sukamaju Kidul Kompak Santuni Yatim dan Jompo
Bupati Tasikmalaya dan Wakilnya Hadiri Opening Ceremony Porprov XV Jabar 2026
ITF Ar-Raniry Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi di Momentum Milad ke-63
Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu
GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2
Ribuan Guru PGRI Kota Tasikmalaya Semarakkan Fun Run HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional 2026
ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi
Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 15:09 WIB

Lewat UPZ dan Sedekah Upah, 4 RW di Sukamaju Kidul Kompak Santuni Yatim dan Jompo

Minggu, 8 November 2026 - 14:03 WIB

Bupati Tasikmalaya dan Wakilnya Hadiri Opening Ceremony Porprov XV Jabar 2026

Minggu, 8 November 2026 - 07:21 WIB

ITF Ar-Raniry Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi di Momentum Milad ke-63

Sabtu, 7 November 2026 - 15:05 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Dramaga dan Forkopimcam Sita 1.792 Botol Miras di Kedai Jamu

Sabtu, 7 November 2026 - 14:53 WIB

GOR Sukapura Dadaha Jadi Saksi Persaingan 8 Tim Voli Terbaik di Sri Puspa Cup 2

Berita Terbaru