LAMPUNG SELATAN, MNP – Aktivitas blasting batu PT Bima Mix di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, memicu kemarahan warga.
Mediasi yang digelar di kantor kecamatan justru memperlihatkan jurang kepentingan yang lebar antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan. Hingga kini, tak ada solusi konkret—yang ada hanya saling lempar tanggung jawab.
Di hadapan Camat Katibung, Andi Sopiyan, S.H., M.H., serta anggota DPRD Lampung Selatan, Parizal Purba dari Fraksi Gerindra, warga membeberkan dampak serius yang mereka alami,
dari kerusakan rumah, ancaman keselamatan, hingga penurunan drastis hasil pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alih-alih mendapat kepastian, warga justru dihadapkan pada pernyataan perusahaan yang mengklaim telah “menunaikan kewajiban”.
Gunawan, petani jagung di Desa Tanjung Agung, mengungkap fakta yang sulit dibantah. Sebelum aktivitas blasting berlangsung, ia mampu memanen hingga 2,5 ton jagung. Kini, hasilnya merosot tajam menjadi sekitar 1,3 ton.
Penurunan lebih dari 50 persen itu diduga kuat akibat getaran, debu, dan gangguan lingkungan dari aktivitas tambang.

Tak hanya itu, pondok miliknya rusak. Atap asbes berlubang dihantam batu hasil blasting—indikasi bahwa jarak aman peledakan patut dipertanyakan.
Ironisnya, kompensasi yang ditawarkan hanya Rp100 ribu per bulan. Jumlah yang dinilai warga sebagai “tidak masuk akal” jika dibandingkan dengan kerugian nyata yang mereka alami.
“Ini bukan ganti rugi, ini seperti pembungkaman,” sindir seorang warga dalam forum.
Kesaksian warga mengarah pada satu dugaan serius, aktivitas blasting dilakukan terlalu dekat dengan permukiman tanpa perlindungan maksimal.
Muharim, warga lainnya, mengaku pondok dan area ternaknya pernah terkena batu blasting. Ia menilai kondisi ini sudah masuk kategori membahayakan nyawa. “Kalau ini dibiarkan, tinggal tunggu korban jiwa,” tegasnya.
Warga juga mengeluhkan akses ke lahan mereka yang terganggu, seolah ruang hidup mereka perlahan “dikuasai” tanpa dasar kesepakatan yang jelas.
Kompensasi Rp28 Juta: Ke Mana Alirannya?
Pihak perusahaan mengklaim telah menyalurkan kompensasi sebesar Rp28 juta untuk dua desa terdampak.
Namun, pengakuan itu diiringi pernyataan kontroversial: perusahaan tidak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar sampai ke warga.
“Soal sampai atau tidak, kami tidak tahu. Yang penting kami sudah mengeluarkan,” ujar perwakilan perusahaan.
Pernyataan ini memicu dugaan lemahnya pengawasan distribusi kompensasi—bahkan berpotensi membuka celah penyimpangan.
Sejumlah warga, termasuk Sahrul, mengaku tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun sejak awal operasional tambang.
Rumah Retak, Laporan Mandek
Mahfud, warga lainnya, menunjukkan bukti kerusakan rumah akibat getaran blasting. Dinding rumahnya retak-retak, namun hingga kini belum ada perbaikan dari pihak perusahaan.
Padahal, menurutnya, kondisi tersebut sudah pernah ditinjau setahun lalu. Lebih parah lagi, upaya komunikasi dengan pihak humas perusahaan disebut selalu buntu—bahkan nomor teleponnya diduga diblokir.
Izin Jadi Tameng, Warga Jadi Korban
Di tengah tekanan warga, pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak bisa menghentikan blasting dengan alasan telah mengantongi izin.
apakah izin yang dimiliki telah mempertimbangkan keselamatan warga secara menyeluruh? Atau justru menjadi tameng untuk mengabaikan dampak di lapangan?
Camat Katibung menyatakan akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup serta dinas perizinan untuk melakukan kajian ulang.
Sementara itu, DPRD Lampung Selatan berjanji akan membawa persoalan ini ke Komisi I dan III, bahkan membuka peluang hearing lanjutan.
Mereka menuntut tindakan nyata, penghentian sementara blasting, audit izin tambang, serta perlindungan atas keselamatan dan sumber penghidupan mereka.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan