BOGOR , MNP – Pernyataan H. Deddy Blue salah seorang oknum anggota PWI Kabupaten Bogor saat kegiatan Safari Jurnalistik ke-V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Pasalnya, ketika menjadi narasumber, oknum ini mengimbau aparatur desa agar tidak melayani jurnalis yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers yang disampaikan dihadapan para kepala desa se-Bogor Utara saat kegiatan berlangsung.
Karena menuai polemik sesama insan pers bahkan organisasi wartawan lainnya, akhirnya dengan jiwa besar, H. Deddy Blue menyampaikan permohonan maaf sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan segala kerendahan hati, saya pribadi, H. Deddy Blue, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan wartawan yang merasa tersinggung atau perasaannya terciderai oleh pernyataan yang saya sampaikan dalam kegiatan Safari Jurnalis di Desa Kemang.
Saya menyadari bahwa ucapan saya dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, izinkan saya menegaskan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat atau maksud untuk merendahkan, mendiskreditkan, ataupun menyinggung rekan-rekan seprofesi, khususnya wartawan yang hingga saat ini belum berkesempatan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Apa yang saya sampaikan pada saat itu semata-mata merupakan penjelasan mengenai ketentuan dan anjuran yang disampaikan oleh Dewan Pers terkait pentingnya UKW sebagai salah satu instrumen peningkatan kompetensi profesi wartawan.
UKW adalah peraturan Dewan Pers, bukan amanat langsung UU Pers, sehingga tidak menjadi syarat legalitas utama menjadi wartawan.
Pernyataan tersebut saya sampaikan dalam konteks menjawab pertanyaan peserta forum mengenai maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun diduga menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) atau melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Saya juga memahami, menghargai dan meyakini bahwa masih banyak rekan-rekan wartawan yang belum mengikuti UKW, namun tetap memiliki kemampuan, pengalaman, integritas, serta menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Atas dedikasi tersebut, saya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Apabila pilihan kata atau cara penyampaian saya telah menimbulkan kesalahpahaman maupun rasa tidak nyaman, sekali lagi saya memohon maaf dengan tulus.
Saya sadar manusia tempatnya khilaf, begitu juga saya pribadi. Namun saya yakin Allah Maha Pemaaf bila kita memohon maaf atas kekhilafan yang kita lakukan.
Saya berharap permohonan maaf atas ucapan saya yang telah menyinggung rekan-rekan seprofesi dapat dimaafkan.
Dan penjelasan ini dapat meluruskan maksud yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Saya percaya bahwa kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kehormatan, integritas, dan marwah profesi wartawan, serta bersama-sama menghadirkan karya jurnalistik yang bertanggung jawab, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih atas pengertian, kritik, dan masukan dari seluruh rekan-rekan wartawan. Semoga silaturahmi dan kebersamaan di antara kita tetap terjaga dengan baik.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat saya,
H. Deddy Blue
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan