Hujan Batu PT Bima Mix Mengancam Nyawa, Warga Katibung: Apa Harus Tunggu Jatuh Korban?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP — Aktivitas blasting yang dilakukan PT Bima Mix di Kecamatan Katibung, tepatnya di sekitar Desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu, kini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Ini bukan lagi sekadar keluhan warga—melainkan dugaan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa manusia.

Batu hasil peledakan yang terlempar hingga ke kebun bahkan menghantam pondok warga bukanlah insiden biasa. Kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa sistem keselamatan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika situasi ini terus dibiarkan, pertanyaan besar pun muncul: apakah harus menunggu korban jiwa terlebih dahulu baru ada tindakan tegas?

Dalam praktik pertambangan, flyrock yang keluar dari area blasting merupakan pelanggaran serius.

Fakta di lapangan mengarah pada dugaan Zona aman tidak dihitung secara tepat, Pengendalian peledakan tidak maksimal dan Prosedur keselamatan diabaikan.

Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan manusia.

“Kalau batu sebesar itu kena orang, bisa berakibat fatal. Ini sangat berbahaya,” ungkap warga.

Ironisnya, warga yang memiliki lahan sah justru harus menghentikan aktivitasnya setiap kali blasting dilakukan.

Dampak yang dirasakan adalah Rasa aman hilang, Aktivitas berkebun terganggu, Hak atas lahan seolah terabaikan dan Jika lahan tersebut belum dibebaskan secara sah, maka pembatasan terhadap warga patut dipertanyakan secara hukum dan moral.

Anggota DPRD Lampung Selatan, Farizal Purba (Fraksi Gerindra, Dapil 7), turut angkat bicara dan meminta persoalan ini segera ditangani secara serius.

“Saya menghimbau dan meminta pihak kecamatan Katibung segera memanggil Kepala Desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu, pihak perusahaan PT Bima Mix, serta menghadirkan warga yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Farizal Purba.

Ia menekankan bahwa penyelesaian harus melibatkan semua pihak agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.

“Kita berharap pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan bisa duduk bersama mencari solusi terbaik, agar perusahaan tetap bisa berjalan, namun masyarakat tidak dirugikan dan tidak terganggu dalam menjalankan aktivitasnya, terutama dalam berkebun,” lanjutnya.

Jika terbukti terjadi kelalaian yang membahayakan keselamatan umum, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada administrasi.

Konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, terutama jika Mengancam keselamatan warga, Mengabaikan standar keselamatan kerja dan Menimbulkan risiko fatal.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan. Mengapa aktivitas blasting terus berlangsung dekat lahan warga? Di mana peran pengawasan dari instansi terkait? dan Apakah tindakan pencegahan sudah maksimal?

Jika tidak ada langkah cepat, publik berpotensi menilai adanya pembiaran. Masyarakat mendesak langkah konkret yaitu Penghentian sementara aktivitas blasting, Investigasi menyeluruh dan transparan dan Audit sistem keselamatan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bima Mix belum memberikan pernyataan resmi. Kondisi ini semakin memicu kekhawatiran dan ketegangan di tengah masyarakat.

Situasi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Ini bukan sekadar gangguan lingkungan, melainkan potensi ancaman terhadap keselamatan warga.

Pemerintah dihadapkan pada pilihan yang jelas dengan bertindak cepat sekarang, atau menanggung risiko jika insiden serius benar-benar terjadi.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB