BOGOR, MNP – Preseden buruk muncul dari wadah besar insan pers di Bogor, seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Bogor, justeru jadi biang kerok potensial picu konflik.
Dirinya nekad keluarkan pendapat ngelantur, diduga karena minim dasar kompetensi bidang profesinya sendiri, atau karena kurang hobby membaca, hingga literasi dan wawasannya pun ikut minim.
Dirinya bahkan jadi terkesan memprovokasi, sekaligus mencederai nilai solidaritas sesama insan pers di suatu acara resmi di wilayah tugasnya. Hal itu sebagaimana dilansir dari fortal berita media online mmcnews.id kemarin, di edisi Kamis (9/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah pernyataan yang dilontarkannya sungguh menggegerkan, sekaligus mempermalukan keduniawartawanan di tanah air. Dengan nada mengancam di forum itu, dirinya seolah menekankan kepada rekan sejawat profesinya begini :
“Wartawan yang belum punya sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan), bisa langsung dipenjara.”
Menyikapi perihal tersebut, Kordinator Wilayah Jabar – Banten (di Media Nasional POTRET), Asep Didi, turut angkat bicara.
Menurutnya wartawan yang keluarkan statement seperti itu, jika benar dirinya menyatakan hal tersebut, justru sang wartawan itulah yang tidak memahami, bahkan bukan tidak mungkin tak memiliki kompetensi bidang profesi sebagai jurnalis.
Itu karena tanpa disadarinya, dirinya sendiri belum memahami definisi kata kompetensi itu sendiri, secara harafiah bahasa itu apa definisinya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sesuai dengan ejaan yang sudah disempurnakan (eyd), arti dari kata “kompetensi” itu adalah, kewenangan atau kekuasaan seseorang untuk menentukan hingga memutuskan sesuatu, di dunia profesinya. Sesuai cabang disiplin bidangnya, kompetensi juga kerap kali dibagi menjadi kompetensi segi teknis (Hard Skill) dan di segi manajerial/perilaku (Soft Skill).
Asep juga menambahkan, bahwa kompetensi secara universal, adalah tentang kemampuan~karakteristik personal/seseorang, yang mencakup pengetahuan, keterampilan hingga sikap (perilaku/attitude) nya.
Sifat-sifat itu harus selalu dapat dihayati dan diterapkannya, didalam menjalankan tugas atau pekerjaan secara efektif, sehingga mampu menghasilkan kinerja yang unggul dan berkualitas sesuai tupoksi di bidang profesinya itu.
Kemudian, lanjut Asep lagi, untuk memahami harafiah kompetensi itu lebih dalam lagi, ada tiga unsur penting dari pembentuk utamanya, yang harus dipelajari untuk diketahui dan diterapkan di profesi apapun, antara lain sebagai berikut.
1. Knowledge (Pengetahuan) : pemahaman/penguasaan draft atau konsep, fakta, informasi hingga satu teori yang dikuasai seseorang di bidang tertentu. (Dalam dunia/profesi jurnalis tadi misalnya, itu pengetahuan apa yang dimilikinya, yang relevant dengan tupoksi si jurnalis/wartawan, tentang Hukum misalnya).
2. Skill (Keterampilan) : Kemampuan praktis atau keahlian teknis untuk menerapkan pengetahuannya itu, dalam menyelesaikan tugas nyata di profesinya. Misalnya, berupa kemampuan mengetik cepat menggunakan aplikasi dari perangkat lunak, atau melakukan hal serupa itu dengan perangkat keras/berat di bidang profesinya.
3. Attitude (Sikapnya) : Nilai, Etika dan perilaku kerjanya, saat menghadapi sesuatu atau seseorang dalam suatu situasi kondisi, atau cara berinteraksi nya dengan orang lain. (Misalnya, disiplinnya, ketelitiannya, atau dari berkomunikasi/Public Speaking nya), itu baik atau tidak. Ketiganya itu harus menjadi satu kesatuan utuh dan tak terpisahkan, demikian tandas Asep Didi.
Lebih lanjut Asep jelaskan lagi, bahwa urusan terkait sertifikasi juga merupakan tugas dan tanggungjawab pihak dua arah.
“Khusus di bidang profesi jurnalis, itu setidaknya merupakan domain pihak perusahaan media selaku pengajunya, yang bekerjasama dengan lembaga resmi pemerintah yang spesifik menangani sertifikasi, yakni : BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), selaku pihak penerimanya sekaligus pihak pelaksana pengajuan, bagi wartawan yang diajukan manajemen medianya untuk menjalani atau untuk mengikuti Ujian Kompetensi profesinya itu,” jelas Asep.
Di era pemerintahan SBY disebut SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan), di era Joko Widodo disebut UKW (Ujian Kompetensi Wartawan), itu bukan satu program baru, tapi proyek lama berkelanjutan.
Tetapi tidak menjamin pemiliknya (pemegang sertifikat : red), itu serta merta berkualitas sepadan sertifikatnya tadi, di dalam menjalani tupoksi profesinya sebagai jurnalis atau wartawan.
“Dan, untuk urusan tersebut jika bicara yang sebenarnya itu bukan domain mutlak dari Dewan PERS maupun PWI, itu jika mengacu pada prosedural yang benar,” tandas Asep.
Hal tersebut mengingat, lanjut Asep, BNSP itu sebuah lembaga bersifat independen yang memiliki kewenangan, memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), di Indonesia ini.
Lembaga ini menerbitkan sertifikat kompetensi resmi, diakui secara nasional. Dan ada tiga jenis LSP resmi yang telah beroperasi di bawah lisensi BNSP, antara lain.
1. LSP Pihak Pertama (P-1) : yang didirikan oleh lembaga Diklat. Contohnya LSP UI, itu untuk menguji siswa nya.
2. LSP Pihak Kedua (P-2) : didirikan oleh industri/instansi, itu untuk menguji karyawan/pegawainya sendiri.
3. LSP Pihak Ketiga (P-3) : didirikan oleh asosiasi profesi atau industri. Contohnya LSP MUI, itu untuk menguji masyarakat secara umum.
“Itu sajalah yang bisa Saya jelaskan untuk sementara sekarang, ya sebatas yang Saya pernah ketahui lah,” pungkas Asep.
Terpisah, Ketua Umum FWBB (Forum Wartawan Bogor Bersatu), Iwan Boring, menegaskan ihwal kekeliruan pendapat sang wartawan bersangkutan. Menurut Iwan, klaim sang wartawan tersebut jelas salah besar, melenceng jauh dari peraturan hukum nya yang telah sah secara konstitusional.
Hal itu jelas, mengingat di dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang Kemerdekaan dan perlindungan Pers, sangat jelas bunyinya, yakni : UKW hanya merupakan sebuah upaya pembinaan, penguji kemampuan, tetapi bukan kewajiban hukum serta tak ada satu pasal pun di dalamnya, yang orientasi nya menjatuhkan sanksi pidana terhadap wartawan yang belum mengikutinya (UKW tersebut : red).
Melihat kesalahan fatal sekaligus perbuatan yang merusak Kredibilitas Pers, Iwan Boring dengan tegas dan keras mengultimatum pengurus PWI, begini yang disampaikannya.
“Kami minta, oknum yang bersangkutan tadi segera dipecat dari keanggotaan nya di PWI. Sebab bukan hanya merusak sinergitas persaudaraan antara Kita sesama wartawan, tetapi juga terbukti menyebarkan hoax (berita bohong), juga jelas menakut-nakuti rekan sejawat (satu profesinya), tanpa dasar hukum positif yang benar,” tegas Iwan Boring.
Menurutnya, prilaku Jurnalis tersebut sungguh ironis, sekaligus menyedihkan juga sangat memalukan seluruh insan Pers, khususnya di Bogor. Seharusnya, Pers menjadi garda terdepan pelindung kebebasan berekspresi, ini malah sibuk menyebarkan ancaman tidak berdasar, terus saling menjatuhkan.
“Ini tantangan bagi seluruh insan Pers, terus rapatkan barisan, bersatu padu buat memegang teguh amanat di dalam UU PERS, jangan sampai dengan mudahnya dipecah belah, oleh suara – suara sumbang argument keliru, terlebih dari seorang oknum wartawan yang tak faham aturan.” pungkas Iwan Boring.
![]()
Penulis : Tim
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan