Trail Rabat Beton, Pemdes Rawa Selapan Alokasikan Dana Desa Tahun 2023 

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Pemerintahan Desa (Pemdes) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan trail rabat beton k225.

Kegiatan tersebut sekaligus menandai dimulainya pengerjaan pembangunan yang dana bersumber dari Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2023.

Nampak hadir Camat Candipuro diwakili Kasi Ekobang Wantoni, Kades Rawa Selapan Dwi Sujarwo, Polsek Candipuro AKP Gunawan Danramil 0421-07/SDM Kapten Inf Imron Nata BPD marno efendi Rozi AR pendamping desa M Junaidi PLD.

Pada kesempatan itu, Camat Candipuro melalui Kasi Ekobang Wantoni sangat mengapresiasi terhadap kegiatan trail rabat beton yang dilaksanakan Desa Rawa Selapan.

Pasalnya kata Wantoni, kegiatan itu sangat penting untuk dimulainya pembangunan cor beton. Terlebih Trail rabat beton itu merupakan salah satu kegiatan uji coba untuk di mulainya pembangunan fisik dari DD tahun anggaran 2023.

“Kegiatan ini melibatkan masyarakat,  sehingga perlu dilaksanakan trail uji coba rabat beton sesuai standar yang diharapkan,” katanya, Kamis (20/20/2023).

Sementara itu, Kepala Desa Pematang Dwi Sujarwo mengatakan, dirinya akan mengelola dana yang dikucurkan oleh pemerintah tersebut melalui dana desa sebaik mungkin.

Kades juga mengaku akan melibatkan masyarakat setempat untuk mengelola pembangunan desa. Karena program ini dianjurkan pemerintah pusat untuk selalu melibatkan masyarakat.

“Untuk itu, saya mengajak warga Desa Rawa Selapan untuk melaksanakan pembangunan sehingga dapat menambah penghasilan bagi warga,” ungkap Kades.

Menurutnya, dana desa ini difokuskan untuk pembangunan rabat beton di Dusun tiga menuju kedusun empat dengan panjang 415 meter, lebar 3 meter dan ketebalan 0.12 m.

“Dana ini di alokasikan dari DD ketahanan senilai Rp149.099.000 dengan pangan 325 meter lebar 3 meter ketebalan 0.12 m,” jelas Kades.

“Sedangkan dari PADes pasar desa Rawa Selapan yang dialokasikan senilai Rp 40.180.000 dengan kepanjangan
90 meter dengan lebar 3 meter ketebalan 0.12 m,” tambah dia.

Adapun lanjut Kades, tujuan membangun ini untuk merapungkan pembangunan di dusun tiga menuju dusun empat supaya masyarakat dapat meperlacar perekonomian masyarakat desa Rawa Selapan.

Dijelaskan Kades, jalan ini bisa untuk memecahakan kemacetan yang mana anak sekolah sangat ramai menggunakan jalan Sipang Empat.

“Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” tandasnya. (Jun)

Loading

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB