LAMPUNG SELATAN, MNP – Pemerintah Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga penerima manfaat, Jumat (13/03/2026).
Penyaluran bantuan yang berlangsung di Desa Karya Mulya Sari tersebut diberikan kepada empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Dalam kegiatan itu turut hadir perwakilan Camat Candipuro, Wantoni selaku Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Kepala Desa Karya Mulya Sari Tarjono, Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Pirman, para kepala dusun, RT, serta masyarakat penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Karya Mulya Sari, Tarjono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan jumlah penerima BLT Dana Desa tahun ini melalui proses yang cukup sulit.
Hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran desa yang harus dibagi untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami sangat berhati-hati dalam menentukan penerima bantuan. Dengan mempertimbangkan kondisi anggaran desa, akhirnya ditetapkan hanya empat KPM yang menerima BLT Dana Desa setiap bulannya,” ujar Tarjono.
Ia menjelaskan bahwa setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, maka masing-masing penerima mendapatkan Rp900.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.
Tarjono berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Kami berharap bantuan ini bisa membantu perekonomian warga yang menerima, apalagi saat ini sudah memasuki bulan puasa dan sebentar lagi mendekati Lebaran,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Candipuro melalui Kasi Ekobang Wantoni menyampaikan bahwa program BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat desa yang membutuhkan.
Penyaluran BLT Dana Desa sendiri mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengamanatkan bahwa sebagian Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai bagi keluarga miskin atau rentan di desa.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung kesejahteraan warga desa.
Acara penyaluran berlangsung dengan tertib dan lancar, serta disertai dengan penyerahan bantuan secara langsung kepada para penerima manfaat.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan