Enrekang, MNP – Sidang kasus korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A, Selasa 9 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang Afrizal Rinjani Samudra Arsyad membacakan tuntutan pidana terhadap tiga orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Sutrisno, mantan bawahannya Albertin Arruan dan Rudi Hasyim, Alias Rudi Bin H. Musnaing.
Jaksa Afrizal Rinjani menyatakan bahwa tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut Sutrisno selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan, menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 80.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Jaksa Afrizal Rinjani saat sidang.
Sementara, terdakwa Albertin Arruan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.
“Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 113.875.000, subsidair pidana penjara selama 1tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, Jaksa Afrizal Rinjani juta menuntut pidana terhadap Terdakwa Rudi Hasyim, Alias Rudi Bin H. Musnaing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.
“Dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 197.850.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Mat
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan