Korupsi Gaji Honorer, Mantan Kadinkes Kabupaten Enrekang Dituntut 5 tahun Penjara 

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Sidang kasus korupsi gaji honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A, Selasa 9 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang Afrizal Rinjani Samudra Arsyad membacakan tuntutan pidana terhadap tiga orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Sutrisno, mantan bawahannya Albertin Arruan dan Rudi Hasyim, Alias Rudi Bin H. Musnaing.

Jaksa Afrizal Rinjani menyatakan bahwa tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut Sutrisno selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan, menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 80.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Jaksa Afrizal Rinjani saat sidang.

Sementara, terdakwa Albertin Arruan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.

“Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 113.875.000, subsidair pidana penjara selama 1tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, Jaksa Afrizal Rinjani juta menuntut pidana terhadap Terdakwa Rudi Hasyim, Alias Rudi Bin H. Musnaing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah.

“Dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 197.850.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB