Enrekang, MNP – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang, Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers pada Minggu (7/12/2025) untuk memberikan klarifikasi dan membantah keras berbagai dugaan yang menyertai penetapan empat orang pimpinannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga harkat dan martabat lembaga.
“Kami di sini untuk meluruskan informasi publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua BAZNAS Enrekang, drh. Junwar, didampingi Wakil Ketua I, Ilham Kadir.
Sebelumnya, pada 27 November 2025, tiga pimpinan BAZNAS Enrekang periode 2021-2026 dan satu eks Pelaksana Tugas (PLT) masa Maret-Juni 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada periode 2021-2024.
BAZNAS Enrekang memberikan penjelasan terperinci atas delapan poin utama yang menjadi sorotan, sekaligus menyampaikan 13 poin sanggahan. Mereka menyebut perkara ini sebagai “kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum”.
Berikut beberapa poin utama bantahan:
– Kerugian Negara Rp16,65 Miliar: Disebut temuan administratif, bukan bukti penetapan tersangka. BAZNAS menegaskan audit internal dan Itjen Kemenag tidak menemukan penyalahgunaan.
– Tuduhan Potongan Dana Mustahik: Dibilang “tuduhan keji”, BAZNAS menyatakan tidak ada pengurangan hak mustahik, biaya operasional adalah mekanisme ‘penyaluran tidak langsung’ terpisah.
– 13 Poin Sanggahan:
1. Tuduhan korupsi disebut “fitnah keji”.
2. Perkara cacat hukum, menggunakan UU Tipikor bukan UU Pengelolaan Zakat.
3. ZIS dan DSKL bukan keuangan negara.
4. Audit BAZNAS RI dan Itjen Kemenag: tidak ada korupsi.
5. Inspektorat Provinsi Sulsel diduga abuse of power.
6. Dana ZIS dipisah dari APBD.
7. Opini WTP dari KAP.
8.’Dana titipan’ disebut “jebakan”.
9. Potongan ZIS ASN oleh Pemda, bukan BAZNAS.
10. Verifikasi dua tahap dijalankan.
11. Conflict of interest ditindaklanjuti Maret 2025.
12. Dana amil digunakan secara diskresi dan akuntabel.
13. Perkara ini menghambat optimalisasi ZIS 2025.
BAZNAS Enrekang menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas, serta akan menggunakan jalur hukum untuk membela nama baik lembaga dan pimpinannya.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan