TASIKMALAYA, MNP — Polemik terkait keberadaan Kings Family Karaoke kembali mengemuka setelah adanya audiensi yang mengatasnamakan warga RW 11 Sindangwargi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, di DPRD Kota Tasikmalaya.
Namun, pihak Kings Family Karaoke mempertanyakan validitas peserta audiensi tersebut.
Mereka meminta DPRD Kota Tasikmalaya tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga memastikan apakah pihak-pihak yang hadir benar-benar merupakan warga RW 11 yang memiliki kapasitas menyampaikan aspirasi atas nama lingkungan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Kings Family Karaoke, H. Asep Heri Kusmayadi, SH., MH., mengatakan pihaknya melihat adanya persoalan yang perlu diklarifikasi terkait identitas dan asal peserta audiensi.
“Berkaitan dengan audiensi yang dimohonkan dengan mengklaim sebagai RW 11, kami melihat sepertinya peserta ini bukan seluruhnya warga RW 11. Ini perlu dipertanyakan,” ujar Asep.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat semestinya melakukan verifikasi secara jeli terhadap pihak yang hadir dan kapasitas mereka dalam menyampaikan aspirasi.
“Dewan pun harus secara jeli bertanya, ini betul peserta audiensi adalah warga RW 11 atau ada yang berasal dari luar? Analisa kami, peserta yang hadir kebanyakan justru dari luar RW 11,” katanya.
Asep juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa hanya RT 03 yang memberikan tanda tangan atau persetujuan terkait keberadaan Kings Family Karaoke, sementara RT 01 disebut tidak menandatangani.
Ia menegaskan bahwa sejak awal pendirian Kings Family Karaoke pada 2023, proses perizinan telah dilakukan, termasuk berkaitan dengan lingkungan sekitar.
“Informasi itu tidak benar. Dari awal pendirian, hampir empat tahun lalu, izin sudah kami urus, termasuk izin dari warga RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 11,” tegasnya.
Lebih jauh, Asep menyebut Kings Family Karaoke saat ini telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan. Bahkan, menurut dia, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga telah terbit.
“Kings Karaoke sudah mengantongi izin resmi. Termasuk yang terakhir, PBG dan SLF juga sudah keluar. Jadi bisa dikatakan, kami justru termasuk pengelola karaoke yang sudah melengkapi perizinan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta setiap tudingan terhadap Kings Family Karaoke didasarkan pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi, bukan sekadar klaim dalam forum audiensi.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah tudingan mengenai penjualan minuman keras (miras) di Kings Family Karaoke.
Asep dengan tegas membantah bahwa pihak Kings Family Karaoke menjual miras selama beroperasi.
“Yang jelas kami menolak tudingan bahwa Kings Karaoke selama beroperasi empat tahun pernah menjual miras,” katanya.
Menurutnya, apabila ditemukan botol minuman keras di lokasi, hal tersebut belum otomatis membuktikan bahwa minuman tersebut berasal dari pengelola Kings Family Karaoke.
“Kalau memang ada botol yang mereka bawa, kami justru bertanya dari mana asal-usulnya. Jangan-jangan berasal dari pihak lain kemudian dibawa ke sana dan seolah-olah itu dari Kings Karaoke,” ujarnya.
Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti yang jelas.
“Kalau benar dari Kings Karaoke, siapa yang membawa? Kapan dibawanya? Apakah benar berasal dari Kings Karaoke atau bukan? Ini harus jelas,” tegas Asep.
Di tengah tuntutan sebagian pihak yang menginginkan keberadaan Kings Family Karaoke dihentikan, Asep menegaskan bahwa penghentian atau penutupan suatu usaha tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat tanpa melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Kami tidak takut dengan masalah ini. Kenapa mesti takut? Izin kami lengkap. Kalau memang ada kesalahan, harus jelas kesalahannya,” katanya.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan ditindak. Tetapi siapa yang punya kewenangan untuk menutup? Ada mekanismenya. Bukan kemudian masyarakat secara sepihak menentukan penutupan,” ujarnya.
Asep menilai perdebatan mengenai Kings Family Karaoke seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum, administrasi perizinan, serta pembuktian terhadap setiap dugaan pelanggaran.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi perdebatan berdasarkan asumsi. Kalau ada pelanggaran, buktikan. Kalau tidak ada, jangan kemudian dibangun seolah-olah ada pelanggaran,” pungkasnya.
Dengan adanya bantahan tersebut, polemik Kings Family Karaoke kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Siapa sebenarnya pihak yang mewakili RW 11 dalam audiensi, bagaimana validitas dukungan warga yang diklaim, serta apakah seluruh tudingan terhadap Kings Family Karaoke dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.
DPRD Kota Tasikmalaya sebagai pihak yang menerima audiensi diharapkan dapat memeriksa seluruh informasi dari berbagai pihak secara berimbang sebelum mengambil kesimpulan atau rekomendasi.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan