Kings Family Karaoke Disorot, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian: Dugaan Bukan Fakta

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Polemik keberadaan Kings Family Karaoke di Kota Tasikmalaya memasuki babak baru.

Di tengah sorotan masyarakat dan pernyataan Ketua MUI Kota Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran, pihak pengelola melalui kuasa hukumnya meminta seluruh tudingan diuji secara objektif dan tidak berhenti pada klaim maupun opini.

Kuasa Hukum Kings Family Karaoke, H. Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati MUI, masyarakat, maupun kritik yang berkembang.

Namun, menurutnya, penghormatan terhadap aspirasi publik tidak berarti setiap informasi yang beredar dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.

“Kalau disebut ada pelanggaran, harus jelas pelanggarannya apa, dasar hukumnya apa, dan bukti serta hasil pemeriksaannya mana. Jangan sampai dugaan diperlakukan seolah-olah sudah menjadi fakta,” tegas Asep.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara aspirasi masyarakat, laporan, dugaan pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan pelanggaran yang telah terbukti. Kelima hal tersebut, kata dia, tidak semestinya dicampuradukkan dalam satu kesimpulan.

Ia mempertanyakan dasar munculnya sejumlah tudingan terhadap Kings Family Karaoke, termasuk ketika usaha tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran regulasi, administrasi maupun persoalan lainnya.

“Kalau dikatakan melanggar regulasi, regulasi yang mana? Kalau pelanggaran administrasi, dokumen dan hasil pemeriksaannya apa? Kalau ada persoalan lain, apa dasar dan rujukannya? Semua harus terang agar publik tidak menerima informasi secara sepotong-sepotong,” ujarnya.

Asep menilai persoalan Kings Family Karaoke seharusnya tidak diselesaikan melalui adu kuat pernyataan di ruang publik.

Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pelanggaran, langkah yang paling tepat adalah melakukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Ia bahkan menyatakan pihak pengelola tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan secara objektif.

“Kalau ada laporan masyarakat, silakan diperiksa. Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, silakan diverifikasi. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Kami siap memberikan penjelasan,” katanya.

Menurut Asep, sikap tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan pihak pengelola untuk memastikan polemik tidak berkembang hanya berdasarkan informasi yang belum teruji.

Sebab, kata dia, keberadaan laporan atau dokumentasi belum otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran.

“Laporan adalah laporan. Dugaan adalah dugaan. Untuk menjadi fakta hukum, semuanya harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada adanya desakan agar Kings Family Karaoke ditutup secara permanen.

Menanggapi hal tersebut, Asep mengingatkan bahwa keputusan terhadap sebuah badan usaha tidak semestinya lahir hanya dari tekanan opini.

Setiap tindakan, menurut dia, harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penutupan sebuah usaha tentu ada prosedurnya. Ada kewenangan, ada pemeriksaan, ada dasar hukum, dan ada hak pihak yang terdampak untuk memberikan penjelasan. Jadi jangan sampai kesimpulan mendahului proses,” ujarnya.

Ia menegaskan pihak Kings Family Karaoke tidak meminta perlakuan istimewa dan tidak pula meminta dibebaskan dari pemeriksaan.

“Kami tidak meminta Kings Family Karaoke ditempatkan di atas hukum. Kami justru meminta ditempatkan di dalam hukum. Kalau memang salah, buktikan. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan. Kami akan menghormati proses hukum,” katanya.

Asep juga mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu di ruang publik.

Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan kritik dan aspirasi. MUI juga memiliki ruang untuk memberikan pandangan keagamaan.

Namun, seluruh pihak tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga akurasi informasi serta menghormati hak pihak yang menjadi objek persoalan.

“Jangan sampai perbedaan pandangan berubah menjadi penghakiman. Kritik silakan, aspirasi silakan, tetapi dasarnya harus jelas. Kalau ada laporan, periksa. Kalau ada dugaan, uji buktinya. Kalau ada pihak yang menjadi objek tudingan, berikan ruang untuk menjelaskan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat mengambil posisi sebagai penguji fakta, bukan sekadar penerima klaim dari salah satu pihak.

Menurutnya, penyelesaian polemik Kings Family Karaoke justru akan lebih sehat apabila seluruh dokumen, perizinan, dugaan pelanggaran dan kondisi faktual di lapangan diperiksa secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing.

“Tabayyun bukan sekadar mendengar satu pihak. Tabayyun itu mendengar, memeriksa, menguji informasi, kemudian mengambil kesimpulan berdasarkan fakta yang utuh,” katanya.

Polemik Kings Family Karaoke pada akhirnya tidak cukup dijawab melalui pernyataan yang saling berhadapan.

Di satu sisi, masyarakat memiliki hak menyampaikan keresahan dan meminta pemerintah bertindak. Di sisi lain, pengelola usaha juga memiliki hak mendapatkan proses yang objektif serta kesempatan memberikan klarifikasi.

Karena itu, titik krusial persoalan kini berada pada verifikasi dan pemeriksaan. Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang keliru.

Dengan demikian, penyelesaian polemik Kings Family Karaoke tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh fakta, bukti, aturan dan kewenangan.

Sebab dalam negara hukum, sebuah dugaan tidak semestinya dipaksa menjadi fakta sebelum melalui proses pembuktian.

Jika ada pelanggaran, buktikan. Jika ada dokumen, verifikasi. Jika ada tudingan, uji. Dan jika belum terbukti, tetap tempatkan sebagai dugaan.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kalimantan Masih Dibakar, Ratusan Anak Muda Desak Wantimpres Berkantor 30 Hari di Kalteng
Calon Debitur Wajib Tahu, Ini Ketentuan Resmi KUR BRI Terkini
Gebyar Mancing Siliwangi Dibuka, Semarak HUT ke-81 TNI Hadir di Tengah Masyarakat Tasikmalaya
KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni
Ringankan Korban Kebakaran di Majanggut I, Poktan Sapo Rih Pakpak Bharat Turun Tangan Salurkan Sembako
Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia
Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kings Family Karaoke Disorot, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian: Dugaan Bukan Fakta

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Kalimantan Masih Dibakar, Ratusan Anak Muda Desak Wantimpres Berkantor 30 Hari di Kalteng

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Calon Debitur Wajib Tahu, Ini Ketentuan Resmi KUR BRI Terkini

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Gebyar Mancing Siliwangi Dibuka, Semarak HUT ke-81 TNI Hadir di Tengah Masyarakat Tasikmalaya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:25 WIB

KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni

Berita Terbaru

Berita terbaru

Calon Debitur Wajib Tahu, Ini Ketentuan Resmi KUR BRI Terkini

Senin, 5 Okt 2026 - 08:53 WIB