TASIKMALAYA, MNP – Advokat atau penasihat hukum merupakan profesional hukum berlisensi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Peran tersebut meliputi konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan klien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tugasnya tidak hanya membela kepentingan hukum klien, tetapi juga melindungi hak asasi manusia serta memberikan bantuan hukum, termasuk secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang tidak mampu.
Selain itu, dalam proses pendampingan hukum, advokat dilindungi undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki sejumlah hak mendasar untuk menjamin keadilan klien.
Hak-hak tersebut antara lain, Hak Menghubungi dan Mendampingi Klien sejak ditangkap atau ditahan di semua tingkat pemeriksaan, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Hak Memberikan Nasihat Hukum terkait hak dan kewajiban klien selama proses peradilan. Hak Mendapatkan Dokumen Perkara, termasuk salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan setelah pemeriksaan selesai.
Hak Imunitas, yakni perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesi dengan itikad baik dan sesuai kode etik, sehingga tidak dapat digugat secara perdata maupun dituntut pidana saat menjalankan pembelaan.
Selain itu, Hak atas Kerahasiaan Hubungan dengan Klien, termasuk perlindungan terhadap berkas dan dokumen dari penyitaan atau pemeriksaan yang tidak sah. Hak atas Honorarium berdasarkan kesepakatan dengan klien. Hak Mengajukan Keberatan dalam proses pemeriksaan yang wajib dicatat dalam berita acara.
Secara umum, advokat juga diperbolehkan menghadap pimpinan instansi penegak hukum seperti ketua pengadilan, kepala kejaksaan, maupun kapolres dalam rangka menjalankan tugas profesinya. Namun, pertemuan tersebut dilarang keras apabila bertujuan untuk melobi, mempengaruhi putusan, atau melakukan tindakan suap.
Sebagai penegak hukum, advokat memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, jaksa, dan hakim. Etika profesi menjadi landasan tertinggi yang mewajibkan advokat bertindak profesional, jujur, serta menjunjung tinggi integritas hukum.
Namun demikian, kondisi di lapangan dinilai masih belum sepenuhnya ideal. Dalam praktiknya, proses pendampingan hukum kerap dianggap sebagai hambatan oleh sebagian pihak.
Ketua LBH Wali Lebah, A. Prayoga, S.IP., SH., MH., menyampaikan bahwa masih terdapat kendala dalam menjalankan fungsi advokat secara maksimal, Rabu (18/2/2026).
“Sulitnya menghadap para pimpinan itu benar adanya. Pertemuan itu sering dianggap sebagai hal negatif. Banyak juga yang menganggap kami advokat sebagai lawan aparat penegak hukum, bukan sebagai mitra dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, paradigma tersebut perlu diubah dan disosialisasikan secara menyeluruh di lingkungan kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, advokat bukanlah penghambat proses hukum, melainkan bagian integral dari sistem peradilan yang bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh keadilan dan perlindungan hak-haknya di hadapan hukum.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan