Tasikmalaya, MNP – Di zaman modern ini, masyarakat tidak kesulitan lagi untuk mencari jasa hukum, pasalnya sudah banyak kantor yang bergerak di bidang tersebut untuk memberikan pelayanan jasa jukum.
Salah satunya Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Komplek Perumahan Puri Kencana Blok Pancanaka No. 21 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, didalamnya terdapat beberapa para Profesional yang berqualified.
Makna kalimat Gundang sendiri menjelaskan kepanjangan dari Guntur dan Endang yakni Adv. M. GUNTUR APRILIANTO, SH dan Adv. ENDANG HASAN BASRI, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya, merupakan para Advokat yang profesional didalam pemberian jasa hukum kepada masyarakat yang notabene sebagai para pencari keadilan.
Adapun jasa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum diantaranya Penanganan Perkara Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, juga Penanganan Perkara Perburuan/Ketenagakerjaan, Sengketa Hasil Pemilihan Umum serta masih banyak lagi Pemberian Jasa Hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum.
Metode dan Mekanisme Pelayanan dan Pemberian Jasa Hukum yg dilaksanakan oleh Kantor Hukum Gundanh Associatiess Advokat/Konsultan Hukum
beberapa Tahapan, yaitu sebagai berikut:
1. Konsultasi Hukum ;
2. Pemberian/Penunjukan Kuasa ;
3. Penanganan dan Penyelesaian Perkara.
Kepada Masyarakat Pencari Keadilan yang membutuhkan dan memerlukan Penanganan Jasa Hukum Advokat
Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum dapat menghubungi di Contacts Person 0812 2378 3729 (Adv. M. GUNTUR APRILIANTO, SH) atau e-mail khguntur971@gmail.com. (Wk).
![]()









Tinggalkan Balasan