Diisi Profesional, Konsultasikan Masalah di Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat

Senin, 26 September 2022 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Di zaman modern ini, masyarakat tidak kesulitan lagi untuk mencari jasa hukum, pasalnya sudah banyak kantor yang bergerak di bidang tersebut untuk memberikan pelayanan jasa jukum.

Salah satunya Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Komplek Perumahan Puri Kencana Blok Pancanaka No. 21 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, didalamnya terdapat beberapa para Profesional yang berqualified.

Makna kalimat Gundang sendiri menjelaskan kepanjangan dari Guntur dan Endang yakni Adv. M. GUNTUR APRILIANTO, SH dan Adv. ENDANG HASAN BASRI, SH.

Keduanya, merupakan para Advokat yang profesional didalam pemberian jasa hukum kepada masyarakat yang notabene sebagai para pencari keadilan.

Adapun jasa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum diantaranya Penanganan Perkara Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, juga Penanganan Perkara Perburuan/Ketenagakerjaan, Sengketa Hasil Pemilihan Umum serta masih banyak lagi Pemberian Jasa Hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum.

Metode dan Mekanisme Pelayanan dan Pemberian Jasa Hukum yg dilaksanakan oleh Kantor Hukum Gundanh Associatiess Advokat/Konsultan Hukum
beberapa Tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Konsultasi Hukum ;
2. Pemberian/Penunjukan Kuasa ;
3. Penanganan dan Penyelesaian Perkara.

Kepada Masyarakat Pencari Keadilan yang membutuhkan dan memerlukan Penanganan Jasa Hukum Advokat
Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum dapat menghubungi di Contacts Person 0812 2378 3729 (Adv. M. GUNTUR APRILIANTO, SH) atau e-mail khguntur971@gmail.com. (Wk).

Loading

Berita Terkait

Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru
Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi
19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 
Lima Fraksi DPRD Bartim Setujui Pembahasan Bersama Raperda APBD 2027
DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan Penjelasan Raperda Pendapatan Daerah 2027
AKBP Iqbal Sangaji Resmi Pimpin Polres Bartim, Bupati M. Yamin Harapkan Sinergi Makin Solid
Sekda Jeneponto Pantau Tiga SPBU, Warga Diimbau Tidak Panic Buying BBM
Tukang Becak Tradisional Siap Geruduk Pemkot Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:32 WIB

Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru

Jumat, 11 September 2026 - 15:27 WIB

Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 15:10 WIB

19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 

Jumat, 11 September 2026 - 14:56 WIB

Lima Fraksi DPRD Bartim Setujui Pembahasan Bersama Raperda APBD 2027

Jumat, 11 September 2026 - 14:35 WIB

DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan Penjelasan Raperda Pendapatan Daerah 2027

Berita Terbaru