Diisi Profesional, Konsultasikan Masalah di Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat

Senin, 26 September 2022 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Di zaman modern ini, masyarakat tidak kesulitan lagi untuk mencari jasa hukum, pasalnya sudah banyak kantor yang bergerak di bidang tersebut untuk memberikan pelayanan jasa jukum.

Salah satunya Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Komplek Perumahan Puri Kencana Blok Pancanaka No. 21 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, didalamnya terdapat beberapa para Profesional yang berqualified.

Makna kalimat Gundang sendiri menjelaskan kepanjangan dari Guntur dan Endang yakni Adv. M. GUNTUR APRILIANTO, SH dan Adv. ENDANG HASAN BASRI, SH.

Keduanya, merupakan para Advokat yang profesional didalam pemberian jasa hukum kepada masyarakat yang notabene sebagai para pencari keadilan.

Adapun jasa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum diantaranya Penanganan Perkara Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, juga Penanganan Perkara Perburuan/Ketenagakerjaan, Sengketa Hasil Pemilihan Umum serta masih banyak lagi Pemberian Jasa Hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum.

Metode dan Mekanisme Pelayanan dan Pemberian Jasa Hukum yg dilaksanakan oleh Kantor Hukum Gundanh Associatiess Advokat/Konsultan Hukum
beberapa Tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Konsultasi Hukum ;
2. Pemberian/Penunjukan Kuasa ;
3. Penanganan dan Penyelesaian Perkara.

Kepada Masyarakat Pencari Keadilan yang membutuhkan dan memerlukan Penanganan Jasa Hukum Advokat
Kantor Hukum Gundang Associatiess Advokat/Konsultan Hukum dapat menghubungi di Contacts Person 0812 2378 3729 (Adv. M. GUNTUR APRILIANTO, SH) atau e-mail khguntur971@gmail.com. (Wk).

Loading

Berita Terkait

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor
Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai
Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping
Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional
Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan
Munggahan: Antara Tradisi Suci dan Gaya Hidup Modern, Saatnya Kembali ke Esensi Menyambut Ramadan
Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda
Wujudkan Zona Integritas, Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS & Peserta Magang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:02 WIB

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Februari 2026 - 09:42 WIB

Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:34 WIB

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:49 WIB

Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:41 WIB

Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Feb 2026 - 12:02 WIB

Barito Timur

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:34 WIB