Indragiri Hulu, MNP – Polsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengeluarkan himbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (08/05/2025).
Bripka Zulkipli Bhabinkamtibmas setempat memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di Desa Tanjung Sari.
Lokasi pemasangan merupakan akses masyarakat menuju areal lahan gambut milik masyarakat di Desa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan titik api dilokasi lahan pribadi maupun di lahan milik orang lain agar segera melaporkan.
“Kami juga memberikan himbauan kepada lapisan masyarakat bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Pidana,” tegas Bripka Zulkipli.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya mencegah potensi kebakaran dan membantu penanggulangan karhutla, dengan melakukan pemasangan spanduk berisi himbauan tentang larangan membakar lahan.
“Kami juga memberikan himbauan kepada warga sekitar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutlah dan pentingnya menjaga lingkungan dari risiko kebakaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kedapatan membakar hutan akan terjerat Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar.
Sementara, sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 milyar.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan