Sosialisasi Karhutla di Desa Tanjung Sari, Stop Membuka Lahan dengan Cara Dibakar 

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Polsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengeluarkan himbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (08/05/2025).

Bripka Zulkipli Bhabinkamtibmas setempat memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di Desa Tanjung Sari.

Lokasi pemasangan merupakan akses masyarakat menuju areal lahan gambut milik masyarakat di Desa ini.

Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan titik api dilokasi lahan pribadi maupun di lahan milik orang lain agar segera melaporkan.

“Kami juga memberikan himbauan kepada lapisan masyarakat bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Pidana,” tegas Bripka Zulkipli.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya mencegah potensi kebakaran dan membantu penanggulangan karhutla, dengan melakukan pemasangan spanduk berisi himbauan tentang larangan membakar lahan.

“Kami juga memberikan himbauan kepada warga sekitar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutlah dan pentingnya menjaga lingkungan dari risiko kebakaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kedapatan membakar hutan akan terjerat Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar.

Sementara, sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 milyar.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru