Indragiri Hulu, MNP – Komitmen serius dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali ditegaskan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pada Sabtu (4/10/2025), jajaran Forkopimda bersama instansi terkait turun langsung ke Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, untuk memasang papan plang peringatan di titik-titik rawan Karhutla.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program Green Policing, sekaligus menandai sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menanggulangi ancaman Karhutla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nampak hadir Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeng, S.H., S.I.K., M.H, Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Inhu, Perwakilan BPBD Inhu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Inhu, Perwakilan Kodim 0302/Inhu, Kapolsek Kuala Cenaku, Camat Kuala Cenaku dan Kepala Desa Rawa Asri dan Kepala Desa Rawa Sekip.
Dalam sambutannya, Kompol Manapar Situmeng menegaskan bahwa Karhutla bukan sekadar pelanggaran, tetapi sebuah kejahatan serius yang dampaknya merusak ekosistem dan merugikan masyarakat luas.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar simbol, ini adalah peringatan keras. Setiap pembakaran lahan, sekecil apa pun, akan diproses hukum. Kami minta dukungan penuh dari kepala desa dan masyarakat untuk aktif melapor dan mencegah,” tegasnya.
Sebanyak 24 titik rawan di Kabupaten Inhu dipasangi papan peringatan, termasuk Desa Rawa Asri yang dikenal memiliki lahan gambut rentan terhadap titik api. Pemasangan ini disaksikan langsung oleh perangkat desa, aparat TNI/Polri, serta masyarakat setempat.
Kehadiran perwakilan Kejaksaan, BPBD, hingga TNI/Polri menandakan bahwa upaya penanganan Karhutla di Inhu tidak hanya mengandalkan pemadaman dan sosialisasi, tetapi juga penegakan hukum yang tegas.
Dengan dukungan Masyarakat Peduli Api (MPA), Forkopimda Inhu berharap bencana kabut asap akibat Karhutla dapat dicegah semaksimal mungkin, sekaligus menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan