Indragiri Hulu, MNP – Polsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengeluarkan himbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (08/05/2025).
Sekretaris Desa Pulau Gelang Herman Syahputra mengimbau, seluruh warganya untuk tidak membakar untuk membuka lahan.
Herman Syahputra juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman meminta pada musim kemarau seperti ini, harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan.
Lantaran itu, Herman mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita.
“Kami meminta kepada semua warga Desa Pulau Gelang untuk tidak membakar lahan karena tanah didesa Pulau Gelang ini ada sebagian tanah gambut,” pinta Herman.
Sementara, Aipda H.Sihotang, S.sos Bhabinkamtibmas memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di simpang Desa Pulau Gelang yang merupakan akses masyarakat menuju areal lahan gambut milik masyarakat di Desa Pulau Gelang.
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan titik api dilokasi lahan pribadi maupun di lahan milik orang lain agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau instansi terkait.
Selain itu, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada lapisan masyarakat bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Pidana.
H.Sihotang mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mencegah potensi kebakaran dan membantu penanggulangan Karhutla, dengan melakukan pemasangan spanduk berisi himbauan tentang larangan membakar lahan.
“Kami juga memberikan himbauan kepada warga sekitar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutlah dan pentingnya menjaga lingkungan dari risiko kebakaran,” terang H.Sihotang.
Diketahui, kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999 isi pasal ini yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar.
Adapun sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 milyar.
“Marilah kita jaga lingkungan bersama-sama Dengan tidak membakar lahan. Kami berharap warga dapat bekerja sama dalam mematuhi himbauan ini,” harap H.Sihotang.
Bhabinkamtibmas pun mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Pulau Gelang ini.
Terlebih, pihak desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang metode pertanian ramah lingkungan sebagai alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan.
“Dengan upaya ini, diharapkan Desa Pulau Gelang dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan,” pungkas H.Sihotang.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan