Polsek Kuala Cenaku dan Pemdes Pulau Gelang Pasang Spanduk Pencegahan Karhutla 

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNPPolsek Kuala Cenaku dan Pemerintah Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau  mengeluarkan himbauan penting terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (08/05/2025).

Sekretaris Desa Pulau Gelang Herman Syahputra mengimbau, seluruh warganya untuk tidak membakar untuk membuka lahan.

Herman Syahputra juga menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Herman meminta pada musim kemarau seperti ini, harus tetap waspada dan berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam membuka lahan.

Lantaran itu, Herman mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan kebakaran yang merugikan kita.

“Kami meminta kepada semua warga Desa Pulau Gelang untuk tidak membakar lahan karena tanah didesa Pulau Gelang ini ada sebagian tanah gambut,” pinta Herman.

Sementara, Aipda H.Sihotang, S.sos Bhabinkamtibmas memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di simpang Desa Pulau Gelang yang merupakan akses masyarakat menuju areal lahan gambut milik masyarakat di Desa Pulau Gelang.

Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan titik api dilokasi lahan pribadi maupun di lahan milik orang lain agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau instansi terkait.

Selain itu, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada lapisan masyarakat bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Pidana.

H.Sihotang mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mencegah potensi kebakaran dan membantu penanggulangan Karhutla, dengan melakukan pemasangan spanduk berisi himbauan tentang larangan membakar lahan.

“Kami juga memberikan himbauan kepada warga sekitar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutlah dan pentingnya menjaga lingkungan dari risiko kebakaran,” terang H.Sihotang.

Diketahui, kebakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan bagi yang kedapatan membakar hutan Pasal 78 ayat 3 UU 41 tahun1999 isi pasal ini yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan / denda maksimal Rp.5 milyar.

Adapun sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat pasal 108 UU akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun/ denda maksimal Rp.10 milyar.

“Marilah kita jaga lingkungan bersama-sama Dengan tidak membakar lahan. Kami berharap warga dapat bekerja sama dalam mematuhi himbauan ini,” harap H.Sihotang.

Bhabinkamtibmas pun mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Desa Pulau Gelang ini.

Terlebih, pihak desa juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang metode pertanian ramah lingkungan sebagai alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan.

“Dengan upaya ini, diharapkan Desa Pulau Gelang dapat terhindar dari ancaman karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan,” pungkas H.Sihotang.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Perkuat Akar Rumput Menuju Pemilu 2029, DPD NasDem Kota Tasikmalaya Gelar Pendidikan Politik dan Verifikasi Faktual
Dugaan Jual Beli Proyek Revitalisasi 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Mencuat ke Publik
Sambut HUT ke-81 TNI, Gerakan Pangan Murah dan Bazar UMKM Diserbu Warga Tasikmalaya
Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Sukajaya Gelar Pelatihan Tata Boga dan Menu Prasmanan
Jangan Coba Potong Dahannya! Pohon Raksasa di SDN Rodok Simpan Kisah Mencekam
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Gelar Baksos di Alun-Alun Tarogong
Ketua PKK Provinsi Kalteng Kunker ke Simpang Bingkuang, Serahkan Bantuan Bagi Kader Posyandu
Kades Maipe Tegur Perkawinan di Bawah Batas Usia Minimum, Aspek Perlindungan Anak Disorot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Akar Rumput Menuju Pemilu 2029, DPD NasDem Kota Tasikmalaya Gelar Pendidikan Politik dan Verifikasi Faktual

Selasa, 22 September 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Jual Beli Proyek Revitalisasi 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Mencuat ke Publik

Selasa, 22 September 2026 - 14:05 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Gerakan Pangan Murah dan Bazar UMKM Diserbu Warga Tasikmalaya

Selasa, 22 September 2026 - 12:44 WIB

Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Sukajaya Gelar Pelatihan Tata Boga dan Menu Prasmanan

Selasa, 22 September 2026 - 12:27 WIB

Jangan Coba Potong Dahannya! Pohon Raksasa di SDN Rodok Simpan Kisah Mencekam

Berita Terbaru