Tasikmalaya, MNP – Sesuai peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud No. 19 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa melarang pihak sekolah menahan buku tabungan dan memotong dana Progam Indonesia Pintar (PIP).
Namun, larangan tersebut seolah olah tidak diindahkan oleh salah satu Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Al-Khoeriyah Bantar Kacamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan sumber yang diterima, dari total Rp. 1.800.000, siswa hanya menerima uang PIP dari pihak sekolah Rp. 600.000, bahkan pengambilan bantuan PIP diambil oleh pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemotongan tersebut untuk biaya perpisahan sebesar Rp 1.000.000 yang dipotong dari Dana PIP Rp. 500.000, lalu sisanya yang Rp 500.000 lagi orang tua harus membayar dari uang pribadi. Jadi siswa menerima Rp 600.000,” jelas sumber.
Iwan selaku Kepala Lembaga Pendidikan Islam Al-khoeriyah Bantar didampingi operator sekolah saat dikonfirmasi wartawan awalnya membantah isu tersebut.
“PIP yang diterima Al Khoeriyah kurang lebih 30 orang, masing masing mendapatkan Rp. 1.800.000 per siswa,” tuturnya.
Iwan menyebut, masalah pemotongan dana PIP, pihaknya hanya mendampingi siswa mengambilkan melalui ATM, beda dengan dulu bisa di kolektif.
“Nah, ATMnya dipegang sama siswa, kalau tidak di dampingi setelah mengambil dari ATM, siswa langsung ke orang tuanya. Sedangkan ke sekolah kewajiban tidak di bayar, seperti buat baju batik dan lainnya,” tutur Iwan, Kamis (08/05/2025).
Bahkan sebelumnya kepala sekolah Madrasah Aliyah sendiri mengatakan, kebijakan tersebut sama dengan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang di kepalai oleh Ii, karena dalam satu atap Yayasan yang sama.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan operator sekolah Madrasah Aliyah Al Khoeriyah. Pencairan dana PIP dicairkan oleh pihak sekolah, tetapi diketahui oleh siswa dan orang tua.
“Ini sudah dari bulan Mei dan Juni 2024. Buku tabungannya itu di sekolah untuk mempermudah LPJ dan untuk menghindari hilang jika di simpan oleh siswa,” kata Operator yang tidak disebutkan namanya ini.
“Ini hanya kesepakatan sebatas lisan tidak tulisan, tapi ada juga yang di bawa oleh pihak orangtua,” terangnya lagi.
Sungguh miris, bantuan PIP yang didapatkan siswa/i malah dikebiri oleh pihak sekolah. Apalagi untuk biaya perpisahan yang cukup fantastis.
Persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius oleh Kemenag Kota Tasikmalaya maupun aparat penegak hukum.
Kuat dugaan, dana PIP yang notabene untuk meringankan keperluan siswa dan orang tua, malah menjadi ajang bancakan dari Lembaga Pendidikan Islam Al-Khoeriyah Bantar.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan