Sidang Kasus Eksploitasi Anak oleh Konten Kreator SL, Tiga Saksi Beberkan Keterangan 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Persidangan kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret seorang konten kreator berinisial SL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak korban pada Rabu (13/05/2026).

Kasus yang sempat menggemparkan warga Kota Tasikmalaya tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Berdasarkan pantauan, pihak kuasa hukum korban hadir untuk memastikan jalannya pembuktian serta memantau kondisi psikis klien mereka.

M. Naufal Putra, S.H., dari NP Law Office selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen tidak hanya pada jalur hukum, tetapi juga pada pemulihan mental korban.

“Kami selaku Advokat dari pihak korban fokus pada pendampingan dan pemulihan psikologi. Melihat situasi tadi di persidangan agenda saksi, kami bersyukur korban sudah bisa menjelaskan kronologi kejadian dari awal dengan baik,” ujar Naufal saat ditemui usai persidangan.

Naufal menjelaskan bahwa dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak korban.

Fokus utama JPU saat ini adalah memperkuat pembuktian material terkait tindakan yang dilakukan oleh terdakwa SL.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada majelis hakim dan JPU. Kami melihat jaksa sangat fokus pada pembuktian material perbuatan SL,” tambahnya.

Melalui pengawalan kasus ini, Naufal berharap adanya putusan yang adil guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.

Langkah advokasi ini juga disebut sebagai bagian dari upaya kolektif mewujudkan visi kota yang aman.

“Harapan kami tentu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita ingin mewujudkan Kota Tasikmalaya yang ramah anak dan ramah perempuan. Untuk hasil akhirnya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan hakim nanti,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara
Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik
Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai
Bangunan Komersil Berkedok Rumah Kost, Disinyalir Berdiri Tanpa Izin di Jalan Cilubang Mekar Bogor
Perkuat Kemanunggalan TNI AU dan Rakyat, Kapusterau Resmikan Venue Paralayang di Desa Linggajati
Buka Orientasi PPPK 2026, Sekda Pakpak Bharat Ajak Pegawai Jaga Institusi dan Lestarikan Budaya Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:03 WIB

Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:28 WIB

Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai

Berita Terbaru

Berita terbaru

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:34 WIB