BOGOR, MNP – Bangunan Dua lantai yang tengah dibangun di Jalan Cilubang Mekar, Kampung Carang Pulang, Desa Cikarawang, Kec. Dramaga, Kab. Bogor, Jawa Barat, memantik tanda tanya besar publik dan pemerhati Tata Ruang Wilayah.
Dari tampilan fisiknya, bangunan itu menyerupai Hunian Komersil, tampak modern dengan konsep Rumah Deret.
Namun dari informasi yang dihimpun menyebutkan, unit di lokasi tersebut tadi tertera rumah kost, tetapi dipasarkan per unit seharga Rp 1,5 M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi lain, beredar dugaan izin yang diajukan bukan sebagai perumahan atau rumah deret, melainkan rumah kost.
Jika benar terdapat perbedaan antara izin yang diajukan dan bangunannya di lapangan, persoalannya berpotensi jelas menabrak regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, seluruh bangunan wajib mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang telah resmi menggantikan IMB.
Ketentuan teknisnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan fungsi bangunan harus dinyatakan secara jelas, di dalam Dokumen PBG nya.
Perubahan fungsi rumah misalnya, dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial atau perumahan, wajib mengajukan persetujuan baru.
Ketidak sesuaian antara fungsi yang disetujui dan pemanfaatan riil, itu dapat dikenai sanksi administratif.
Pertanyaan krusialnya, bangunan di Dramaga itu terdaftar sebagai fungsi apa dalam dokumen PBG ? Rumah tinggal tunggal kah, rumah kost kah, atau rumah deret atau perumahan biasa ? Aspek tata ruangnya juga menjadi sorotan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tadi, itu dengan tegas menyatakan bahwa, setiap Kegiatan Pemanfaatan Ruang, wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Jika unit dipasarkan dan dijual per unit layaknya Cluster, maka peruntukan lahannya harus sesuai Zonasi Perumahan dalam RDTR, serta memenuhi persyaratan Site Plan nya.
Apabila izin awal hanya diajukan sebagai rumah kost, atau hunian tunggal, namun praktiknya berupa pengembangan multi unit untuk dijual, hal itu jelas berpotensi tidak sinkron, dengan KKPR maupun PBG yang diterbitkan.
Lebih jauh lagi, jika proyek tersebut masuk kategori perumahan, maka berlaku ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang – Undang ini mewajibkan pengembang menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), memiliki Perizinan Pengembangan Perumahan, serta menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.
Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, proyek dapat dinilai tidak memenuhi Standar Pengembangan Perumahan.
Dalam skema Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, dan menjatuhkan Sanksi Administratif, termasuk penghentian sementara pembangunannya, jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis dan ditayangkan, belum ada penjelasan terbuka dari para pihak terkaitnya, terutama mengenai fungsi bangunan dalam dokumen PBG, maupun status KKPR Proyek di Jalan Cilubang Mekar tersebut.
Sikap bungkam tersebut sebenarnya amat sangat disayangkan, karena sama sekali tidak menyelesaikan masalah yang terjadi, baik saat sinyalemen itu benar maupun sebatas cemburu spekulatif, karena dengan mandegnya komunikasi itu bisa memicu polemik yang bias dan berkepanjangan.
Itu yang semestinya dijaga oleh para pihak terkaitnya, agar segala sesuatunya itu bisa clean and clear tanpa kecurigaan spekulatif tadi.
Seperti halnya dari Kepala DPKPP Kab. Bogor, Camat Dramaga, Kades setempat hingga Developer terkaitnya, hanya diterima respons normatif berupa jawaban yang ngambang dari Camat Dramaga saja, yang mengarahkan media ini mengonfirmasikan hal tersebut pada pengawas DPKPP, itu pada hari Senin (25/5/2026) yang lalu.
“Mangga, dikomunikasikan dengan Pengawas DPKP nya,” hanya itu respons yang disampaikan Camat Dramaga, Atep Soleh Sumaryo.
Sedangkan dari pihak lain yang terkait proyek, hingga Kepala DPKPP Kab. Bogor, sama sekali tak merespon konfirmasi dari media ini.
Bahkan ketika hal tersebut kembali dikonfirmasikan ke Kepala DPKPP Kab. Bogor, Eko Mujiarto, S.H., M.H., pada Senin (29/6/2026) lalu, masih saja tidak merespons.
Padahal, dalam urusan terkaitnya, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, itu dituntut memastikan transparansi, terkait Dokumen Perizinan proyek seperti itu, karena itu amat penting secara prosedural.
Hal itu agar tidak memunculkan dugaan spekulatif, berupa sinyalemen adanya celah pelanggaran tadi, hingga hadirnya perbedaan antara izin yang diajukan di atas kertas, dengan praktiknya di lapangan.
![]()
Penulis : Asep Didi/Tim
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan