TASIKMALAYA, MNP – Proses hukum kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dani Ramdiansyah (33), atau yang akrab disapa Agen, kini memasuki babak baru.
Dalam agenda sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, pihak keluarga melalui perwakilannya menuntut keadilan tertinggi bagi almarhum.
Asep Nagoya, perwakilan keluarga yang merupakan paman korban sekaligus tokoh dari keluarga besar Barisan Para Mantan Narapidana (Baramata), menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menyusul fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya indikasi kuat bahwa tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.
“Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, kami meminta agar pelaku diadili seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Asep Nagoya saat memberikan keterangan, Selasa malam (21/04).
Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah di kawasan Cieunteung, Kelurahan Argasari, pada akhir Oktober 2025 lalu.
Korban tewas akibat tusukan senjata tajam di dada kiri setelah sempat terjadi cekcok terkait penggadaian sepeda motor milik ibu pelaku.
Kini, menjelang agenda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi) yang dijadwalkan pada Rabu (22/04), keluarga berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan.
“Insyaallah saya akan hadir langsung besok untuk memantau jalannya sidang. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan harapan keluarga, yaitu hukuman maksimal bagi pelaku,” tegas Asep.
Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan agar rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terpenuhi.
Kawasan Cieunteung yang sempat mencekam saat kejadian kini menanti titik terang dari ketukan palu hakim di meja hijau.
![]()
Penulis : Red









Tinggalkan Balasan