TASIKMALAYA, MNP – Polemik dugaan terbitnya sertifikat tanah di kawasan sempadan jalan dan irigasi Perempatan Jalan Mangin, Kelurahan Cibunigeulis, Kota Tasikmalaya, hingga kini belum menemukan titik terang.
Alih-alih mereda, persoalan yang turut melibatkan berdirinya sejumlah bangunan kios tersebut justru diwarnai kesan saling tunggu antar instansi terkait.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah instansi berwenang hingga saat ini belum juga menyepakati pihak mana yang akan menjadi pemrakarsa untuk mengundang rapat koordinasi (rakor) sekaligus memimpin peninjauan lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengambil inisiatif untuk mengundang seluruh instansi terkait. Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak PUTR.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya menilai, karena inti persoalan berpusat pada keabsahan dan prosedur penerbitan sertifikat tanah di area sempadan, BPN-lah yang sejatinya memiliki kewenangan dasar administrasi untuk memimpin koordinasi tersebut.
“Alangkah baiknya untuk memperjelas persoalan ini, BPN yang mengundang kami dari dinas-dinas terkait seperti BBWS, DPMPTSP, PUTR, dan Satpol PP. Jangan dibalik, malah kami yang mengundang BPN,” tegasnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, kejelasan legalitas tanah dari BPN sangat krusial sebagai dasar pijakan sebelum melangkah ke tindakan penertiban atau eksekusi terhadap bangunan yang diduga liar di lokasi tersebut.
Peninjauan lapangan bersama lintas sektor—yang melibatkan BPN, PUTR, BBWS, DPMPTSP, hingga Satpol PP—dinilai menjadi langkah paling strategis untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Sinergi ini diperlukan agar penanganan masalah berjalan transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, warga berharap koordinasi antar lembaga ini tidak berlarut-larut. Pembiaran atas persoalan ini dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat serta memunculkan persepsi adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.
![]()
Penulis : Arrie Heryadi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan