Menanti Keberanian BPN dan Dinas PUTR Bongkar Lahan Sempadan Bersertifikat di Jalan Mangin 

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Polemik dugaan terbitnya sertifikat tanah di kawasan sempadan jalan dan irigasi Perempatan Jalan Mangin, Kelurahan Cibunigeulis, Kota Tasikmalaya, hingga kini belum menemukan titik terang.

Alih-alih mereda, persoalan yang turut melibatkan berdirinya sejumlah bangunan kios tersebut justru diwarnai kesan saling tunggu antar instansi terkait.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah instansi berwenang hingga saat ini belum juga menyepakati pihak mana yang akan menjadi pemrakarsa untuk mengundang rapat koordinasi (rakor) sekaligus memimpin peninjauan lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengambil inisiatif untuk mengundang seluruh instansi terkait. Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak PUTR.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya menilai, karena inti persoalan berpusat pada keabsahan dan prosedur penerbitan sertifikat tanah di area sempadan, BPN-lah yang sejatinya memiliki kewenangan dasar administrasi untuk memimpin koordinasi tersebut.

“Alangkah baiknya untuk memperjelas persoalan ini, BPN yang mengundang kami dari dinas-dinas terkait seperti BBWS, DPMPTSP, PUTR, dan Satpol PP. Jangan dibalik, malah kami yang mengundang BPN,” tegasnya, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, kejelasan legalitas tanah dari BPN sangat krusial sebagai dasar pijakan sebelum melangkah ke tindakan penertiban atau eksekusi terhadap bangunan yang diduga liar di lokasi tersebut.

Peninjauan lapangan bersama lintas sektor—yang melibatkan BPN, PUTR, BBWS, DPMPTSP, hingga Satpol PP—dinilai menjadi langkah paling strategis untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Sinergi ini diperlukan agar penanganan masalah berjalan transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, warga berharap koordinasi antar lembaga ini tidak berlarut-larut. Pembiaran atas persoalan ini dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat serta memunculkan persepsi adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.

 

Loading

Penulis : Arrie Heryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan
Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga
Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang
Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir
Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Nurul Falah Rumbia, Imbau Warga Waspadai Karhutla
Tekan Defisit Stok Darah, PMI Kota Tasikmalaya Gandeng Bank Indonesia Edukasi 150 Peserta
Tewah Pupuh, Desa Berkinerja Baik Wakili Kalimantan Tengah di Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 17:36 WIB

Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang

Rabu, 16 September 2026 - 14:20 WIB

Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir

Rabu, 16 September 2026 - 14:11 WIB

Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 

Berita Terbaru