Menanti Keberanian BPN dan Dinas PUTR Bongkar Lahan Sempadan Bersertifikat di Jalan Mangin 

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Polemik dugaan terbitnya sertifikat tanah di kawasan sempadan jalan dan irigasi Perempatan Jalan Mangin, Kelurahan Cibunigeulis, Kota Tasikmalaya, hingga kini belum menemukan titik terang.

Alih-alih mereda, persoalan yang turut melibatkan berdirinya sejumlah bangunan kios tersebut justru diwarnai kesan saling tunggu antar instansi terkait.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah instansi berwenang hingga saat ini belum juga menyepakati pihak mana yang akan menjadi pemrakarsa untuk mengundang rapat koordinasi (rakor) sekaligus memimpin peninjauan lokasi.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengambil inisiatif untuk mengundang seluruh instansi terkait. Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak PUTR.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya menilai, karena inti persoalan berpusat pada keabsahan dan prosedur penerbitan sertifikat tanah di area sempadan, BPN-lah yang sejatinya memiliki kewenangan dasar administrasi untuk memimpin koordinasi tersebut.

“Alangkah baiknya untuk memperjelas persoalan ini, BPN yang mengundang kami dari dinas-dinas terkait seperti BBWS, DPMPTSP, PUTR, dan Satpol PP. Jangan dibalik, malah kami yang mengundang BPN,” tegasnya, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, kejelasan legalitas tanah dari BPN sangat krusial sebagai dasar pijakan sebelum melangkah ke tindakan penertiban atau eksekusi terhadap bangunan yang diduga liar di lokasi tersebut.

Peninjauan lapangan bersama lintas sektor—yang melibatkan BPN, PUTR, BBWS, DPMPTSP, hingga Satpol PP—dinilai menjadi langkah paling strategis untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Sinergi ini diperlukan agar penanganan masalah berjalan transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, warga berharap koordinasi antar lembaga ini tidak berlarut-larut. Pembiaran atas persoalan ini dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat serta memunculkan persepsi adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.

 

Loading

Penulis : Arrie Heryadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, UPTD Puskesmas Pamarican Sambut Hangat Kunjungan Insan Pers 
Srikandi Garut Nadya Nurazizah Effendi Raih Emas Kejurnas Panahan Junior 2026
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tarogong Kidul
Sentuhan TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya: Sulap MCK Masjid dan MDT Ar Rohmat Parungponteng
Belasan SPBU Abaikan Aturan Lingkungan? DPRD Kota Tasikmalaya Sentil Pengawasan Dinas Teknis
Garut International Kite Festival 2026: Ajang Promosi Pariwisata Daerah ke Manca Negara
Tampilkan Inovasi Teknologi Tepat Guna, KATASIK ARRAZAQ Curi Perhatian di Gerakan Pangan Murah
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:28 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, UPTD Puskesmas Pamarican Sambut Hangat Kunjungan Insan Pers 

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:22 WIB

Menanti Keberanian BPN dan Dinas PUTR Bongkar Lahan Sempadan Bersertifikat di Jalan Mangin 

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:04 WIB

Srikandi Garut Nadya Nurazizah Effendi Raih Emas Kejurnas Panahan Junior 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:00 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tarogong Kidul

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:11 WIB

Sentuhan TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya: Sulap MCK Masjid dan MDT Ar Rohmat Parungponteng

Berita Terbaru