Tasikmalaya, MNP – Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi dan Pemetaan Kota Lengkap Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya Tahun 2024 bertempat di Gedung Aula Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes.
Fery Heryawan S.Kom Lurah Nagarasari mengatakan, hari ini ada rekan mitra dari Kejaksaan ATR BPN bersosialisasi masalah PTSL yang dihadiri masyarakat perwakilan tiap RT.
“Sebetulnya sosialisasi tidak hanya untuk kelurahan kami, ini salah satu saja dari 69 kelurahan di Kota Tasikmalaya. Semuanya sama menyelenggarakan, cuma beda waktu dan permasalahan saja,” kata Fery, Selasa (03/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah menjelaskan, ada perbedaan karena Prona harus sudah A1 karena akan menjadi sertifikat. Kalau PTSL ini tidak mesti jadi sertifikat.
“PTSL ada yang menjadi sertifikat apabila tidak ada permasalahan, diantaranya K1, tanahnya ada persyaratannya lengkap tidak ada permasalahan itu jadi sertifikat,” jelasnya.
Sementara, K2 tanahnya surat suratnya ada, tapi ada sengketa/konflik, itu tidak dijadikan sertifikat. Lalu, K3 adalah tanahnya ada tapi tidak diketahui pemiliknya siapa, tidak di proses tapi didata tetap diukur.
“Terakhir K4, tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa di sertifikatkan karena itu akan menjadi ganda,” beber Fery.
Lurah berharap semua tanah yang ada di Kelurahan Nagarasari bisa terpetakan berikut permasalahannya.
“Semoga bisa semakin banyak yang bisa disertifikatkan, karena masih ada tanah yang konflik. Mudah-mudahan kategori K1 itu bisa sertifikat semua,” pungkas Fery.
![]()
Penulis : Hendrik
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan