Sekolah Tahan Ijazah Siswa, DPD IWO-I Garut Minta Ketegasan Gubernur Jabar Terpilih 

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Penahanan ijazah oleh sekolah menengah tingkat atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) khususnya di sekolah negeri yang ada di wilayah Kabupaten Garut faktanya masih saja terjadi.

Hal ini terjadi lantaran tidak adanya ketegasan penerapan sanksi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat kepada tiap sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah.

Statement tersebut disampaikan oleh Dewan pembina Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD kabupaten Garut Solihin Afsor di kantor sekretariatnya, Rabu (22/01/2025).

Solihin mengaku, informasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang notabene orang tua siswa, baik melalui sambungan telepon seluler maupun yang diterima secara tatap muka.

Karena itu, DPD IWO-I Garut melakukan analisa kasus dan juga melakukan kajian, dari situ muncul kesimpulan kanapa ijazah tersebut ditahan, dan memiliki dampak apa kepada peserta didik yang sudah dinyatakan lulus proses belajarnya.

Faktor/Penyebab Kenapa Ijazah Ditahan 

1. Adanya dugaan pelanggaran oleh komite sekolah terkait implementasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah bab kewenangan komite sekolah dalam melakukan penggalangan dana;

2. Dugaan pelanggaran pergub Jabar nomor 97 tahun 2024 perubahan atas peraturan gubernur Jawa Barat nomor 44 tahun 2024 tentang komite sekolah pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri ujarnya;

3. Fungsi pengawasan sangat lemah, lebih jauhnya terkesan adanya pembiaran oleh pengawas maupun kepala KCD setempat, walaupun sudah terbukti sekolah tersebut melakukan penggalangan dana kepada siswa atau orang tua siswa, serta melakukan penahanan ijazah dengan dalih ada tunggakan yang diakibatkan oleh dana sumbangan pendidikan (DSP);

4. Tidak adanya sanksi berat kepada siapapun pelanggar peraturan peraturan tersebut diatas oleh dinas pendidikan provinsi Jawa barat, padahal jika ada pasal tentang larangan tentu idealnya harus ada sanksi bagi pelanggarnya, karena dianggap telah melanggar peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui oleh masyarakat, baik di dalam Permendikbud 75 tahun 2016 maupun Pergub 97 tahun 2024 komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dengan maksud untuk meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan sekaligus mekanismenya juga sudah diatur sedemikian rupa.

Termasuk ada penekanan penggalangan dana yang dimaksud tidak diperbolehkan ditujukan kepada orang tua atau siswa disekolah, termasuk adanya pasal tentang larangan bagi komite sekolah baik secara perseorangan maupun kolektif dengan maksud agar semua kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak pihak yang dirugikan dengan alasan apapun.

DPD IWO-I Kabupaten Garut memberikan saran dan masukan kepada Dedi Mulyadi sebagai Gubernur terpilih periode 2025-2030 agar merevisi Pergub Jabar nomor 97 tahun 2024.

“Harus dipertegas saja, cantumkan pasal sanksi bagi komite atau sekolah yang berani melanggar peraturan tersebut, karena bisa jadi salah satu faktor tingginya angka pengangguran di Jawa Barat dikarenakan adanya praktek penahanan ijazah oleh sekolah, yang berawal dari kegiatan penggalangan dana yang justru dilarang.

Solihin juga meminta kepada Gubernur terpilih agar melakukan audit independen kepada semua sekolah tidak hanya di Garut, tetapi seluruh sekolah SMAN/SMKN di Jabar.

“Khusus terkait penggalangan dana yang dihimpun dari orang tua siswa dari tahun 2021-2024, karena tidak terdengar adanya pertanggung jawaban penggunaan dana sumbangan pendidikan (DSP) baik oleh komite sekolah maupun pihak sekolah,” imbuhnya.

Menurut Solihin, hal ini penting agar dunia pendidikan di Jawa Barat kedepan dapat berjalan dengan baik dan berazaskan keadilan bagi seluruh warga Jawa barat, karena selama ini adanya sistem afirmasi, zonasi, dan prestasi pada prakteknya tidak ada perbedaan perlakuan.

“Semua dalam tanda kutip masih dipaksa untuk membayar DSP dengan berbagai dalih, yang berbuntut kepada penahanan ijazah, alasannya ada tunggakan, dan tunggakan yang dimaksud adalah DSP,” tegas Solihin.

Dirinya mengaku miris, masa orang sudah menyumbang biar berapa besaran nominalnya berakhir jadi punya hutang, dari sisi agama apakah dibenarkan, dari sisi hukum apakah ada yang membenarkan?.

“Jika tidak ada hukum yang membenarkan lantas status kegiatan tersebut apakah salah jika dikatakan ilegal, kegiatan yang seperti ini harus diberantas tidak boleh ada lagi di Jawa barat, insyaallah dunia pendidikan di Jawa Barat khususnya akan maju dan berintegritas,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru