Tasikmalaya, MNP – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen, saat ditanya wartawan mengenai Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 yang mencapai Rp 34,7 miliar menuai sorotan tajam.
Dalam pemberitaan sebuah media online, Sekda terkesan menutup diri dengan meminta awak media untuk mengajukan surat audiensi resmi, alih-alih memberikan keterangan langsung.
Lebih mengejutkan lagi, Sekda menyebut dirinya tidak mengetahui secara persis rincian anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekda merupakan koordinator pengelolaan keuangan daerah yang semestinya memahami dan bertanggung jawab atas setiap alokasi belanja daerah, termasuk anggaran Sekretariat Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) melalui Ketua Umum-nya, Septyan Hadinata, menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Ini soal keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan setiap badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk soal anggaran. Jika Sekda justru menghindar, ini preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas di Tasikmalaya,” ujar Septyan, Jumat (29/8/2025).
Dirinya menambahkan, PSU juga menyoroti posisi Mohammad Zen yang dinilai sudah terlalu lama menjabat sebagai Sekda. Menurutnya, hal ini perlu segera dievaluasi oleh Bupati Tasikmalaya.
Septyan menyebut, Bupati punya kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi dan penggantian pejabat Sekda.
“Sesuai Pasal 213 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Wali Kota setelah mendapat persetujuan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” tegasnya.
PSU mendesak agar Bupati Tasikmalaya tidak menutup mata. Evaluasi jabatan Sekda dinilai penting bukan hanya demi penyegaran birokrasi, tetapi juga untuk memastikan pejabat utama daerah benar-benar menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
“Kalau seorang Sekda saja terkesan menutup-nutupi anggaran, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa anggaran puluhan miliar itu benar-benar untuk kepentingan masyarakat?,” pungkas Septyan.
![]()
Penulis : Red









Tinggalkan Balasan