Barito Timur, MNP – Pemangkasan transfer Anggaran ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat mencapai 380 miliar berdampak bagi pembangunan daerah.
Perihal ini mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), I Putu Widid Septiawan.
Dirinya meminta pihak eksekutif menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang perkembangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan serta pembangunan di daerah guna menekan dampak kebijakan pemerintah pusat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Widid turut serta mengikuti rapat kerja bersama tim eksekutif yang dihadiri Sekda, Pj Sekda, Kepala Dinas PUPR, Ketua Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, serta Ketua DPRD Bartim dan beberapa pihak terkait mengatakan.
Alokasi dana transfer tahun depan turun sekitar Rp 380 miliar dari tahun 2025 yang mencapai Rp1,3 triliun. Dengan demikian, APBD 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp 900 miliar.
Widid mengakui anggaran menurun cukup besar, dan dana tersebut sebagian besar terserap untuk belanja pegawai, tunjangan, dan lainnya.
“Hal itu sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kesehatan dan pendidikan bahkan sangat berdampak pada pembangunan yang sudah menjadi program dan visi misi kepala daerah,” ucap Wdid saat diwawancarai awak media di halaman kantor DPRD Bartim, Jumat (17/10/2025).
Oleh karena itu, Widid meminta agar pihak Eksekutif lebih mengedepankan peningkatan PAD sehingga dapat menopang kebutuhan yang diperlukan Pemerintah daerah dari berbagai sektor.
“Untuk mendapatkan PAD, kita perlu menggali sumber pendapatan dari pihak ketiga. Banyak perusahaan di Barito Timur, baik perusahaan tambang maupun Perkebunan dan perusahaan lain yang bisa berkontribusi bagi pemerintah daerah,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Widid, kalau bergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat, maka pembangunan di Barito Timur berjalan lambat dikarenakan dana yang terbatas.
Politisi muda dari partai Gerindra ini juga mengingatkan agar pihak Eksekutif menindaklanjuti Peraturan daerah (Perda) terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub) sebagai peraturan turunan.
Peraturan tersebut menjadi landasan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, diantaranya, untuk mengingatkan pihak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban baik dari Dana Bagi Hasil (DBH) maupun CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Perda sudah di buat sejak tahun 2022, kalau sudah ada Perda maka secepatnya dibuatkan Perbub agar kita bisa bertindak. Sejauh ini kita belum tahu jelas pengelolaan dana DBH atau CSR,” ungkapnya
Widid juga meminta pihak Eksekutif melakukan rapat dengan pihak DPRD dan memanggil seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Barito Timur, untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap daerah.
“Lebih cepat akan lebih baik, buatkan Perbub dan panggil semua pimpinan perusahaan yang beroperasi di Barito Timur, agar kita bisa tahu sebesar apa kontribusi perusahaan terhadap daerah,” tegasnya.
Dirinya juga berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih mementingkan pengelolaan anggaran yang berfokus pada kebutuhan masyarakat luas.
“Kita berharap agar OPD mampu bekerja optimal menggunakan anggaran yang terbatas, jangan karena ada efesiensi, kebutuhan masyarakat turut terdampak,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan