Pemalang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang semakin intens menegakan aturan terkait perilaku membuang sampah sembarangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang bakal menindak serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya.
Kasi Bina dan Penyuluhan penegakan perda Nurhadi, mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya terkait penertiban pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut, adalah dengan memasang baliho himbauan dan police line.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemasangan police line di dua lokasi tempat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya,di Jembatan kali baros Wanarejan dan depan Makam ancak suci jalan pemuda,” tuturnya, pada Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan juga himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan.
“Pemasangan baliho dan police line sebagai himbauan agar tidak buang sampah sembarangan lagi di lokasi tersebut,” tambah Nurhadi.
Ketika dipertanyakan, apakah ketika ada oknum yang membuang, sampah bukan pada tempatnya ada sanksi hukuman? Dirinya mengatakan semuanya dikembalikan pada kebijakan Pimpinan.
“Kalau sesuai aturan akan ada tindakan yustisi,namun itu kembali pada kebijakan pimpinan,” tutupnya.
Tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah saja dalam hal menjaga kebersihan dan bahaya sampah, Masyarakat pun dituntut kesadarannya menjaga kebersihan Lingkungan, baik secara pribadi maupun bersama.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan