Satpol PP Pemalang Pasang Police Line di Beberapa Tempat Pembuangan Sampah Liar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang semakin intens menegakan aturan terkait perilaku membuang sampah sembarangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang bakal menindak serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya.

Kasi Bina dan Penyuluhan penegakan perda Nurhadi, mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya terkait penertiban pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut, adalah dengan memasang baliho himbauan dan police line.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemasangan police line di dua lokasi tempat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya,di Jembatan kali baros Wanarejan dan depan Makam ancak suci jalan pemuda,” tuturnya, pada Sabtu (9/8/2025).

Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan juga himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan.

“Pemasangan baliho dan police line sebagai himbauan agar tidak buang sampah sembarangan lagi di lokasi tersebut,” tambah Nurhadi.

Ketika dipertanyakan, apakah ketika ada oknum yang membuang, sampah bukan pada tempatnya ada sanksi hukuman? Dirinya mengatakan semuanya dikembalikan pada kebijakan Pimpinan.

“Kalau sesuai aturan akan ada tindakan yustisi,namun itu kembali pada kebijakan pimpinan,” tutupnya.

Tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah saja dalam hal menjaga kebersihan dan bahaya sampah, Masyarakat pun dituntut kesadarannya menjaga kebersihan Lingkungan, baik secara pribadi maupun bersama.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Momentum Tasyakur Maulid Nabi, Masjid Al-Mu’min Kampung Bengkok 1 Siap Difungsikan
Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman
Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan
Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX
Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 
Masyarakat Soroti Perbaikan Jalan Komplek Perumahan, Diduga Gunakan APBD Kabupaten
Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Bergulir, Enam Laga Siap Memanas di Stadion Wiradadaha
HUT ke 48 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Perkuat Persaudaraan, Sinergi dan Pengabdian untuk Negeri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 01:42 WIB

Momentum Tasyakur Maulid Nabi, Masjid Al-Mu’min Kampung Bengkok 1 Siap Difungsikan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

Diduga Nunggak Pajak Rp3,3 Miliar, LPJ Koperasi Paku Janang Membangun Tuai Pertanyaan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pekerja Sekaligus Mahasiswa! UNSA Makassar Resmi Tarik KKN Kampus Angkatan XXIX

Sabtu, 12 September 2026 - 17:27 WIB

Politisi Senior Enrekang Andi Nasir: HGU PTPN XIV Mati Sejak 2003, Kini Jadi Masalah Kemanusiaan 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Diky Chandra Apresiasi Kembali Aktifnya Majelis Taklim Ibadurrohman

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:22 WIB