TASIKMALAYA, MNP – Menjamurnya ritel modern di Kota Tasikmalaya dinilai menjadi sinyal lemahnya kehadiran negara dalam melindungi pasar rakyat.
SAPMA PP Cihideung menilai regulasi yang ada saat ini hanya menjadi simbol tanpa daya karena tidak ditegakkan secara maksimal.
Ketua SAPMA PP Cihideung, Yanuar Ilham Nuralam, mengatakan ekspansi minimarket di sekitar pasar tradisional bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika aturan ada tapi tidak berfungsi, maka yang bermasalah bukan pedagang kecil, melainkan negara. Perda yang tidak ditegakkan hanya menjadi simbol kosong, sementara pasar rakyat dipaksa bertarung tanpa perlindungan,” ujar Yanuar, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, pertumbuhan ritel modern di sejumlah titik strategis kota menunjukkan ketimpangan relasi antara korporasi besar dan pelaku usaha kecil.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai belum mampu menjalankan peran sebagai penengah yang adil.
Secara regulasi, pemerintah pusat telah mengatur melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengamanatkan pendirian toko modern harus mempertimbangkan keberlangsungan pasar tradisional serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Aturan tersebut juga diperkuat melalui Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur jarak pendirian minimarket dengan pasar tradisional.
Namun, Yanuar menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya komitmen penegakan.
“Masalahnya bukan pada aturan, tapi pada keberanian politik untuk menegakkannya. Ketika pelanggaran dibiarkan, itu bukan lagi kelalaian administratif, tetapi sudah menjadi pilihan kebijakan,” tegasnya.
Selain itu, SAPMA PP Cihideung juga menyoroti implementasi kebijakan kemitraan antara ritel modern dan UMKM lokal sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 70 Tahun 2013.
Ia menilai kebijakan tersebut belum memberi dampak nyata bagi pelaku UMKM di Tasikmalaya.
“Kemitraan seharusnya memperkuat posisi UMKM. Jika produk lokal tidak mendapat ruang yang layak, maka kebijakan itu gagal secara substansi,” katanya.
Yanuar juga mengkritik narasi pembangunan yang menjadikan investasi sebagai alasan untuk menghindari penertiban pelanggaran aturan.
“Investasi yang melanggar aturan bukan pembangunan, melainkan pembiaran. Jika pemerintah lebih menjaga kenyamanan pemodal dibanding pasar rakyat, maka keadilan ekonomi yang dikorbankan,” ujarnya.
SAPMA PP Cihideung meminta Pemkot Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ritel modern.
Mereka mendorong audit terbuka terhadap izin ritel modern, penegakan sanksi administratif tanpa kompromi, serta penataan ulang kebijakan yang berpihak pada pasar tradisional dan UMKM.
“Tanpa keberanian menegakkan aturan, pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk berbicara soal keberpihakan pada rakyat kecil. Kami akan terus mengawal isu ini,” pungkasnya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan