SAPMA PP Cihideung: Ledakan Ritel Modern Tanda Negara Absen, Perda Dinilai Tak Bertaji

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Menjamurnya ritel modern di Kota Tasikmalaya dinilai menjadi sinyal lemahnya kehadiran negara dalam melindungi pasar rakyat.

SAPMA PP Cihideung menilai regulasi yang ada saat ini hanya menjadi simbol tanpa daya karena tidak ditegakkan secara maksimal.

Ketua SAPMA PP Cihideung, Yanuar Ilham Nuralam, mengatakan ekspansi minimarket di sekitar pasar tradisional bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Ketika aturan ada tapi tidak berfungsi, maka yang bermasalah bukan pedagang kecil, melainkan negara. Perda yang tidak ditegakkan hanya menjadi simbol kosong, sementara pasar rakyat dipaksa bertarung tanpa perlindungan,” ujar Yanuar, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, pertumbuhan ritel modern di sejumlah titik strategis kota menunjukkan ketimpangan relasi antara korporasi besar dan pelaku usaha kecil.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai belum mampu menjalankan peran sebagai penengah yang adil.

Secara regulasi, pemerintah pusat telah mengatur melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengamanatkan pendirian toko modern harus mempertimbangkan keberlangsungan pasar tradisional serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Aturan tersebut juga diperkuat melalui Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur jarak pendirian minimarket dengan pasar tradisional.

Namun, Yanuar menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya komitmen penegakan.

“Masalahnya bukan pada aturan, tapi pada keberanian politik untuk menegakkannya. Ketika pelanggaran dibiarkan, itu bukan lagi kelalaian administratif, tetapi sudah menjadi pilihan kebijakan,” tegasnya.

Selain itu, SAPMA PP Cihideung juga menyoroti implementasi kebijakan kemitraan antara ritel modern dan UMKM lokal sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 70 Tahun 2013.

Ia menilai kebijakan tersebut belum memberi dampak nyata bagi pelaku UMKM di Tasikmalaya.

“Kemitraan seharusnya memperkuat posisi UMKM. Jika produk lokal tidak mendapat ruang yang layak, maka kebijakan itu gagal secara substansi,” katanya.

Yanuar juga mengkritik narasi pembangunan yang menjadikan investasi sebagai alasan untuk menghindari penertiban pelanggaran aturan.

“Investasi yang melanggar aturan bukan pembangunan, melainkan pembiaran. Jika pemerintah lebih menjaga kenyamanan pemodal dibanding pasar rakyat, maka keadilan ekonomi yang dikorbankan,” ujarnya.

SAPMA PP Cihideung meminta Pemkot Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ritel modern.

Mereka mendorong audit terbuka terhadap izin ritel modern, penegakan sanksi administratif tanpa kompromi, serta penataan ulang kebijakan yang berpihak pada pasar tradisional dan UMKM.

“Tanpa keberanian menegakkan aturan, pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk berbicara soal keberpihakan pada rakyat kecil. Kami akan terus mengawal isu ini,” pungkasnya.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB