Sanksi Pemecatan, Bupati Lebak: Prades Dilarang Rangkap Jabatan jadi Panwascam

Jumat, 28 Oktober 2022 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, MNP – Bupati Kabupaten Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya SE memberikan penjelasan dan arahan kepada para komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Pendopo Bupati Lebak, Jum’at (28/10/2022).

Dalam paparannya, putri sulung Tokoh Nasional Jayabaya itu menjelaskan tugas pokok dan fungsi Panwascam. Selain itu, dijelaskan pula tentang Prades yang merangkap sebagai komisioner Panwascam.

Hj Iti menegaskan, Prades harus dapat memilih satu dari dua jabatan tersebut, karena ada Surat Keputusan Menteri Pembangunan Desa dan surat edaran Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Menteri Pembangunan Desa melarang pendamping Desa dan Prades merangkap jabatan pada lembaga yang sumber dananya dari keuangan negara baik itu APBN dan APBD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota,” tegas Hj Iti.

Sementara kata dia, surat edaran BPK Prades merangkap menjadi komisioner Panwascam harus Memilih mengundurkan dari jabatan Prades dan harus mengembangkan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada kas negara.

“Saya sampaikan pada komisioner Panwascam yang rangkap jabatan dengan Prades harus memilih satu dari dua jabatan, kalau tidak maka sanksi pemecatan dari Prades dan harus mengembalikan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada kas Negara”, kata Bupati Lebak dalam pidatonya.

Menanggapi itu, Eli Sahroni penggiat keadilan Lebak, mengklaim memiliki  data sejumlah Komisioner Panwascam yang telah dilantik di Pendopo Bupati Lebak itu berasal dari pendamping Desa, PKH dan Prades.

“Diantaranya, ada nama Hambali Prades jabatan Kaur Ekbang Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana, Juli pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana dan Umar Hidayat Pendamping Desa di Kecamatan Cileles dan nama lainnya,” paparnya.

Menurut Eli Sahroni, Komisioner Panwascam lebih baik secepatnya menentukan sikap pilihan agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan baik secara finansial ekonomi dan hukum pada diri sendiri.

“Jelas sekali aturannya ada, baik surat keputusan menteri, DKPP dan surat edaran BPK yang mengatur tentang itu,” kata Eli Sahroni

Dirinya mengaku sedang menyiapkan dokumen tentang dugaan pelanggaran rekrutmen Komisioner Panwascam oleh Pokja seleksi Bawaslu Lebak dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Lebak.

Dokumen itu lanjut Eli, untuk dijadikan sebagai laporan atau gugatan yang akan di serahkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PTUN dan Ombudsman RI Pusat.

“Saya dan dua advokat hukum sedang menyusun dokumen lengkap untuk kepentingan hukum untuk laporan atau gugatan kepada pihak lembaga berwenang di tingkat pusat, dan untuk kepentingan peradilan hukum”, tandas Sandekala panggilan akrab Eli Sahroni. (Supriyanto)

Loading

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi
Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti
Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD
Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur
Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif
Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan
Keren! Bekas TPS Dadaha Disulap Menjadi Pusat Pembibitan Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur

Berita Terbaru

Berita terbaru

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Jul 2026 - 16:05 WIB

Berita terbaru

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB