Sanksi Pemecatan, Bupati Lebak: Prades Dilarang Rangkap Jabatan jadi Panwascam

Jumat, 28 Oktober 2022 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, MNP – Bupati Kabupaten Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya SE memberikan penjelasan dan arahan kepada para komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Pendopo Bupati Lebak, Jum’at (28/10/2022).

Dalam paparannya, putri sulung Tokoh Nasional Jayabaya itu menjelaskan tugas pokok dan fungsi Panwascam. Selain itu, dijelaskan pula tentang Prades yang merangkap sebagai komisioner Panwascam.

Hj Iti menegaskan, Prades harus dapat memilih satu dari dua jabatan tersebut, karena ada Surat Keputusan Menteri Pembangunan Desa dan surat edaran Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Menteri Pembangunan Desa melarang pendamping Desa dan Prades merangkap jabatan pada lembaga yang sumber dananya dari keuangan negara baik itu APBN dan APBD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota,” tegas Hj Iti.

Sementara kata dia, surat edaran BPK Prades merangkap menjadi komisioner Panwascam harus Memilih mengundurkan dari jabatan Prades dan harus mengembangkan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada kas negara.

“Saya sampaikan pada komisioner Panwascam yang rangkap jabatan dengan Prades harus memilih satu dari dua jabatan, kalau tidak maka sanksi pemecatan dari Prades dan harus mengembalikan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada kas Negara”, kata Bupati Lebak dalam pidatonya.

Menanggapi itu, Eli Sahroni penggiat keadilan Lebak, mengklaim memiliki  data sejumlah Komisioner Panwascam yang telah dilantik di Pendopo Bupati Lebak itu berasal dari pendamping Desa, PKH dan Prades.

“Diantaranya, ada nama Hambali Prades jabatan Kaur Ekbang Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana, Juli pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana dan Umar Hidayat Pendamping Desa di Kecamatan Cileles dan nama lainnya,” paparnya.

Menurut Eli Sahroni, Komisioner Panwascam lebih baik secepatnya menentukan sikap pilihan agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan baik secara finansial ekonomi dan hukum pada diri sendiri.

“Jelas sekali aturannya ada, baik surat keputusan menteri, DKPP dan surat edaran BPK yang mengatur tentang itu,” kata Eli Sahroni

Dirinya mengaku sedang menyiapkan dokumen tentang dugaan pelanggaran rekrutmen Komisioner Panwascam oleh Pokja seleksi Bawaslu Lebak dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Lebak.

Dokumen itu lanjut Eli, untuk dijadikan sebagai laporan atau gugatan yang akan di serahkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PTUN dan Ombudsman RI Pusat.

“Saya dan dua advokat hukum sedang menyusun dokumen lengkap untuk kepentingan hukum untuk laporan atau gugatan kepada pihak lembaga berwenang di tingkat pusat, dan untuk kepentingan peradilan hukum”, tandas Sandekala panggilan akrab Eli Sahroni. (Supriyanto)

Loading

Berita Terkait

Sidang Kasus Cieunteung: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat
Terima Catatan Strategis DPRD, Pemkab Pakpak Bharat Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan
Sidang Liang Saragi II Memanas: Keterangan Saksi Buka Celah Dugaan Maladministrasi dan Kepentingan Terselubung
Senyum Bahagia Warga Panglayungan, Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng 
Bolos Saat Jam Pelajaran, Polsek Banyuresmi Tertibkan Puluhan Pelajar “Nongkrong” di Pasar Banyuresmi
Peringati Hari Kartini, Kader Posyandu Kencana Panglayungan Bagikan MBG Sambil Berkebaya
Hadapi Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakornas Antisipasi Krisis Pangan
Nenek Curiga Korban Tak Haid, Polisi Ringkus Predator Anak di Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

Sidang Kasus Cieunteung: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Terima Catatan Strategis DPRD, Pemkab Pakpak Bharat Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 21 April 2026 - 18:02 WIB

Sidang Liang Saragi II Memanas: Keterangan Saksi Buka Celah Dugaan Maladministrasi dan Kepentingan Terselubung

Selasa, 21 April 2026 - 15:23 WIB

Senyum Bahagia Warga Panglayungan, Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng 

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Bolos Saat Jam Pelajaran, Polsek Banyuresmi Tertibkan Puluhan Pelajar “Nongkrong” di Pasar Banyuresmi

Berita Terbaru