Sanksi Pemecatan, Bupati Lebak: Prades Dilarang Rangkap Jabatan jadi Panwascam

Jumat, 28 Oktober 2022 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, MNP – Bupati Kabupaten Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya SE memberikan penjelasan dan arahan kepada para komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Pendopo Bupati Lebak, Jum’at (28/10/2022).

Dalam paparannya, putri sulung Tokoh Nasional Jayabaya itu menjelaskan tugas pokok dan fungsi Panwascam. Selain itu, dijelaskan pula tentang Prades yang merangkap sebagai komisioner Panwascam.

Hj Iti menegaskan, Prades harus dapat memilih satu dari dua jabatan tersebut, karena ada Surat Keputusan Menteri Pembangunan Desa dan surat edaran Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Menteri Pembangunan Desa melarang pendamping Desa dan Prades merangkap jabatan pada lembaga yang sumber dananya dari keuangan negara baik itu APBN dan APBD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota,” tegas Hj Iti.

Sementara kata dia, surat edaran BPK Prades merangkap menjadi komisioner Panwascam harus Memilih mengundurkan dari jabatan Prades dan harus mengembangkan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada kas negara.

“Saya sampaikan pada komisioner Panwascam yang rangkap jabatan dengan Prades harus memilih satu dari dua jabatan, kalau tidak maka sanksi pemecatan dari Prades dan harus mengembalikan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada kas Negara”, kata Bupati Lebak dalam pidatonya.

Menanggapi itu, Eli Sahroni penggiat keadilan Lebak, mengklaim memiliki  data sejumlah Komisioner Panwascam yang telah dilantik di Pendopo Bupati Lebak itu berasal dari pendamping Desa, PKH dan Prades.

“Diantaranya, ada nama Hambali Prades jabatan Kaur Ekbang Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana, Juli pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana dan Umar Hidayat Pendamping Desa di Kecamatan Cileles dan nama lainnya,” paparnya.

Menurut Eli Sahroni, Komisioner Panwascam lebih baik secepatnya menentukan sikap pilihan agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan baik secara finansial ekonomi dan hukum pada diri sendiri.

“Jelas sekali aturannya ada, baik surat keputusan menteri, DKPP dan surat edaran BPK yang mengatur tentang itu,” kata Eli Sahroni

Dirinya mengaku sedang menyiapkan dokumen tentang dugaan pelanggaran rekrutmen Komisioner Panwascam oleh Pokja seleksi Bawaslu Lebak dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Lebak.

Dokumen itu lanjut Eli, untuk dijadikan sebagai laporan atau gugatan yang akan di serahkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PTUN dan Ombudsman RI Pusat.

“Saya dan dua advokat hukum sedang menyusun dokumen lengkap untuk kepentingan hukum untuk laporan atau gugatan kepada pihak lembaga berwenang di tingkat pusat, dan untuk kepentingan peradilan hukum”, tandas Sandekala panggilan akrab Eli Sahroni. (Supriyanto)

Loading

Berita Terkait

Usut Jaringan Benih Lobster, Polres Garut Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Gelar Donor Darah Bersama PMI
Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal
PP Polri Pemalang Kukuhkan Ketua Rayon Comal, Pesankan Menjaga Nama Baik Institusi
BPBD Kota Tasikmalaya Bantah Damkar Langgar SOP: Sirene Sudah Nyala Sejak Mako
SPBU Bongkal Malang Disorot, Dugaan “Deposit Mafia Solar” Bikin BBM Langka, Pertamina Diminta Bertindak Tegas
Kapolres Lampung Selatan Cek Sarpras Polsek, Siap Dukung Harkamtibmas hingga Penegakan Hukum
Keamanan Butuh Peran Semua Elemen, Kapolres Lampung Selatan Apresiasi Kades Batuliman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Usut Jaringan Benih Lobster, Polres Garut Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Gelar Donor Darah Bersama PMI

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:53 WIB

PP Polri Pemalang Kukuhkan Ketua Rayon Comal, Pesankan Menjaga Nama Baik Institusi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIB

BPBD Kota Tasikmalaya Bantah Damkar Langgar SOP: Sirene Sudah Nyala Sejak Mako

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal

Senin, 10 Agu 2026 - 21:04 WIB