Lebak, MNP – Perekrutan Panwascam oleh Komisioner Bawaslu Lebak diduga telah melanggar peraturan dan keputusan DKPP.
Hal ini telah terbukti dengan munculnya nama-nama peserta yang lolos menjadi Komisioner pengawas di tiap-tiap Kecamatan di Kabupaten Lebak.
Perlu diketahui Bawaslu Lebak melalui Kelompok Kerja Panitia seleksi telah menetapkan komisioner Panwascam Kabupaten Lebak pada Rabu, (26/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan investigasi, fakta ditemukan sejumlah nama yang dilarang oleh keputusan DKPP nomor.27 – PKE- DKPP/II/2020 tentang: BPD, pendamping Desa dan PKH menjadi Panwascam dan korsek yang ikut mewawancara.
Mereka diantaranya, July pendamping PKH dan Hambali Prades Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana.
Bahkan, fakta lain muncul dari salah satu oknum Komisioner Bawaslu Lebak inisial AS yang diduga telah melanggar kode etik profesi dengan mengatakan pada seseorang via chat whatsapp pada Kamis, (20/10) sebelum tes wawancara kedua dimulai pada Jum’at keesokan harinya dan viral dikalangan peserta tes.
Dalam pesannya, dirinya mengatakan bahwa nama Andri peserta dari Gunung Kencana tidak bisa lolos menjadi komisioner. Anehnya pernyataan jauh hari sebelum tes wawancara dari 6 besar untuk menentukan 3 orang menjadi komisioner di mulai.
Hal ini jelas memicu polemik dikalangan para peserta test yang menganggap Oknum Komisioner Bawaslu Lebak tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam keputusan DKPP tentang Kode Etik PKH Nomor: 01/LSJ/08/2018 pasal 10 huruf J yang berbunyi menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/nama lain;
Selain itu, Etika Profesi TPP, yang diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (b) angka 18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau Pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBDesa.
Dari paparan aturan tersebut diatas jelas ada larangan bagi tenaga Pendamping Desa, tenaga Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH, Pendamping Jamsosratu, Prades, BPD, Guru Honorer berstatus P3K yang dianggap mendapatkan sumber pendanaan utamanya dari APBN atau sejenisnya.
Sementara itu, Herdi Sudrajat selaku aktivis Badak Perjuangan Kabupaten Lebak saat dipintai tanggapannya dirinya menyeburt carut marut porses seleksi pemilihan Komisioner Panwascam yang digelar oleh Bawaslu Lebak pada tahun 2022.
Pasalnya, tidak adanya transparansi dan integritas dari Komisioner Bawaslu Lebak, hal ini terlihat disamping meloloskan nama-nama komisioner panwascam yang ditenggarai sebagai pendamping, prades juga tidak adanya nilai hasil wawancara yang dipangpang masing-masing peserta tes.
“Bahkan saya dengar dari salah satu peserta tes yang masuk 6 besar dia mengatakan, bahwa yang lolos jadi Komisioner Panwascam disalah satu Kecamatannya itu yang nilai CAT nya paling rendah, sementara dia dan temannya yang nilai CAT nya menduduki peringkat 1 dan dua tidak lolos,” ujar Herdi.
Menurutnya, pemilu berkualitas dan berintegritas dimulai dari penyelenggaranya yang berkualitas dan berintegritas pula, kalimat ini telah menjadi tagline yang meniscayakan adanya penyelenggara pemilu berintegritas jika ingin mewujudkan hasil pemilu yang berintegritas.
“Maka untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan baik tersebut dibutuhkan proses seleksi yang baik pula,” tegasnya.
Dikatakan Herdi, dirinya bersama para aktivis lainnya akan mengumpulkan fakta-fakta temuan dibawah serta bukti-bukti dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Bawaslu Lebak dan akan membawa permasalahan ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Sedangkan bagi oknum Perangkat Desa, dan Oknum Pendamping Desa yang telah ditetapkan sebagai Komisioner Panwascam di Kecamatannya masing-masing, akan disampaikan ke Kepala DPMD Lebak agar diberikan teguran lisan ataupun tertulis,” tandasnya. (Spy)