Lampung Utara, MNP – Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengungkap kasus laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalur Hilir Km.121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Kec Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara, Senin (13/01/2025).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan kejadian pada hari Senin 13 Januari 2025 sekira Pukul 03.00 Wib, pada saat pegawai Kereta Api melaksanakan pengecekan di Jalur Hilir Km 121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Kec Sungkai Tengah Kab Lampung Utara.
Pegawai mendapati besi rel kereta api yang sudah diganti dan ditumpukan di sekitar lokasi telah hilang sebanyak 461 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut korban PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp 438.338.162. Selanjutnya, Abid Giandry Dewa Bayuwi mewakili PT. KAI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.
Setelah meminta keterangan saksi-saksi, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan serangkaian penyelidikan lalu anggota melakukan Lidik
“Polisi menemukan barang bukti dan berhasil meringkus 2 orang pelaku AI (25) warga Desa Paduraksa Kec STL Ulu Trawas Kab Musi Rawas Prop Sumatra Selatan dan AA (34) warga Desa Gedung Negara kec Hulu Sungkai,” jelas Kapolres Lampung Utara.
Dari pengakuan para pelaku sudah 3 kali melakukan pencurian besi rel kereta api. Saat ini diamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Gren max BG 3342 YG, 21 batang besi Rel ukuran 2 Meter, 8 batang linggis, 1 Set alat pemotong Las dan 1 buah tabung Angin Oksigen.
Kini, kedua orang pelaku di bawa dan diamankan Polsek Sungkai Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
![]()
Penulis : Basir
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan