Tasikmalaya, MNP – Polemik rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai kurang tanggap dalam memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, sehingga isu liar terus berkembang.
Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) yang juga aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Septyan Hadinata, menegaskan bahwa BKPSDM memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menyampaikan proses rotasi-mutasi secara transparan, bukan sekadar berlindung di balik dalih prerogatif Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini pihak BKPSDM cenderung membiarkan polemik di masyarakat. Setiap rotasi dan mutasi ASN hanya dijawab dengan alasan prerogatif Bupati, padahal jelas ada mekanisme dan kewenangan BKPSDM di dalamnya. Publik berhak tahu karena itu bukan rahasia,” tegas Septyan, Senin (30/9/2025).
Menurutnya, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BKPSDM wajib memastikan setiap rotasi-mutasi dilaksanakan berdasarkan merit system: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN.
“Informasi mengenai mutasi ASN termasuk kategori informasi publik yang wajib disampaikan secara berkala,” tegasnya.
Septyan juga mengingatkan, apabila ditemukan penyimpangan dalam proses rotasi-mutasi, Kepala BKPSDM bisa dimintai pertanggungjawaban. Selain sanksi administratif dan etik, pejabat terkait juga berpotensi menghadapi sanksi hukum bila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kepala BKPSDM punya tanggung jawab penuh. Jangan hanya berlindung di balik tanda tangan Bupati. Jika prosesnya tidak sesuai aturan, ia juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
PSU Akan Audiensi ke BKPSDM
Lebih lanjut, Septyan menyampaikan bahwa PSU bersama sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi audiensi ke kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu dekat.
Tujuannya untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala BKPSDM mengenai proses rotasi dan mutasi ASN yang belakangan menuai polemik.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan Kepala BKPSDM. Apakah benar semua proses sudah melalui Baperjakat, sesuai merit system, dan sesuai aturan? Itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak ada lagi opini liar di masyarakat,” tambahnya.
PSU berharap BKPSDM segera bersikap transparan dan proaktif memberikan informasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi bisa terjaga.
Seperti diketahui, setiap kali terjadi rotasi dan mutasi pejabat ASN di Pemkab Tasikmalaya, publik sering mempertanyakan dasar dan mekanismenya.
Minimnya penjelasan dari BKPSDM justru membuat isu liar semakin berkembang, mulai dari tudingan politis hingga ketidakpatuhan terhadap sistem merit.
Padahal, sesuai aturan, proses rotasi-mutasi ASN harus melalui pertimbangan teknis BKPSDM, pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekda, dan baru kemudian mendapat persetujuan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dengan adanya rencana audiensi ini, publik menanti langkah BKPSDM untuk menjawab keraguan masyarakat serta membuktikan bahwa rotasi-mutasi ASN di Kabupaten Tasikmalaya benar-benar dilakukan sesuai aturan dan prinsip merit system
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan