Proyek Revitalisasi SMP Terpadu Mathlaul Khaer Cintapada Senilai Rp 1,2 Miliar Diduga Abaikan K3

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 resmi menggulirkan program bantuan revitalisasi satuan pendidikan.

Salah satu sekolah yang menerima manfaat tersebut adalah SMP Terpadu Mathlaul Khaer Cintapada berlokasi di Kelurahan Setianegara, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.282.591.000.

Proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender kerja, terhitung mulai tanggal 9 Juni hingga 8 Oktober 2026.

Namun, di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan, pelaksanaan proyek ini justru menuai sorotan terkait penerapan keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja di lokasi proyek terlihat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (25/06).

Banyak dari mereka yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib, seperti helm pengaman, rompi, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara wajib menerapkan standar K3 secara ketat demi menjamin keselamatan para pekerja selama berada di area proyek.

Upaya konfirmasi mengenai kelalaian penerapan K3 ini pun menemui jalan buntu. Saat awak media hendak melakukan klarifikasi di lokasi, pihak panitia pelaksana proyek tidak berada di tempat.

Bahkan saat wartawan mencoba bertanya kepada para pekerja yang ada di lokasi, tidak ada satu pun dari mereka yang bersedia memberikan jawaban terkait keberadaan panitia maupun alasan tidak digunakannya APD tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak P2SP maupun perwakilan dari SMP Terpadu Mathlaul Khaer Cintapada belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Publik dan pihak terkait berharap instansi berwenang segera turun tangan melakukan pengawasan agar proyek negara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Loading

Penulis : Sari

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET
Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria
Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif
Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto
DPRD dan Mahasiswa Desak Kejelasan Aturan Minyak Jelantah SPPG di Tasikmalaya
KAPOLRES KETUT YOGA PIMPIN SERTIJAB! 5 Pejabat Utama Polres Enrekang Resmi Berganti
Selamatkan 107 Ribu Jiwa, Polres Garut Sita Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang
Antisipasi Titik Risiko Kebakaran, BPBD Kota Tasikmalaya Bakal Tambah Mako Damkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:24 WIB

DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Rapat Perdana Usai Dilantik, Dr. Aspa Muji Pimpin Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jeneponto

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:26 WIB

DPRD dan Mahasiswa Desak Kejelasan Aturan Minyak Jelantah SPPG di Tasikmalaya

Berita Terbaru