Bogor, MNP – Polresta Bogor Kota memusnahkan 17.000 botol minuman keras berbagai merk, serta 127 dirigen minuman keras jenis Chiu hasil sitaan dari operasi selama tiga bulan terakhir.
Kegiatan tersebut merupakan bagian Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, serta multi unsur Forkopimda Kota Bogor, Selasa (08/07/2025).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan, pemusnahan belasan ribu botol miras ini merupakan hasil nyata kerja sama Kepolisian, Pemkot Bogor, beserta masyarakat Kota Bogor, untuk menjaga keamanan serta ketertiban seluruh wilayah kota Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama tiga bulan terakhir, Kami berhasil mengaman kan belasan ribu botol miras dari berbagai merek, termasuk produk rumahan yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor, khusus nya dari wilayah Ciluar. Hari ini, sebanyak 17 ribu botol miras dan 127 dirigen Chiu kami musnahkan,” jelasnya.
Menurut Eko, miras kerap jadi pemicu utama terjadi nya gangguan keamanan dan ketertiban, terutama yang melibatkan remaja.
“Banyak kasus kriminal yang dilakukan remaja, itu bermula dari ngonsumsi miras. Kami bersyukur, dari rangkaian kegiatan rutin ini angka tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Bogor, berhasil ditekan dan turun hingga 40 persen,” jelasnya.
Operasi miras ini akan terus digelar tiap malam, demi menjaga Kota Bogor tetap aman dan nyaman bagi semuanya,” tegas Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat orang pelaku bisnis miras, termasuk produsen miras rumahan, yang telah ditetapkan status sebagai tersangka, kini menunggu proses hukumnya, hingga tahap P21 (berkas proses hukumnya itu dinyatakan lengkap dan siap disidang kan).
Eko pun menegaskan, bahwa Polresta akan terus tindak tegas semua pelaku dari peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan, jika ada yang mengetahui/mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran miras di sekitar lingkungannya,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, amat mengapresiasi atas segala langkah tegas dari Polresta Bogor Kota, dalam kegiatan nyata memberantas miras tersebut.
“Kami amat mengapresiasi komitmen Polresta didalam menindak peredaran miras. Marak terjadinya gangguan kamtibmas bersumber dari alkohol/miras. Hari ini kami menyaksikan langsung giat pemusnahan 17 Ribu Botol miras bersama Forkopimda beserta masyarakat di Kota Bogor,” ujar Jenal Mutaqin.
Jenal pun menyebut bahwa peredaran miras ilegal tadi, masih saja terjadi diwarung warung kaki lima, juga kafe tanpa izin. Dan selama tiga bulan terakhir, dari Pemkot Bogor bersama Satpol PP dan Polresta, telah lakukan penyegelan enam kafe dan membongkar tujuh warung PKL yang menjual miras.
“Ini adalah bagian dari satu upaya nyata Kita bersama, untuk menekan peredaran miras di seluruh wilayah di Kota Bogor,” jelasnya.
Kedepan, Jenal Mutaqin menegaskan lagi, pihaknya bersama DPRD Kota, akan memanggil para distributor miras se-Kota Bogor, untuk mencari solusi bersamanya dalam jangka panjang, agar miras tidak mudah diakses, utamanya oleh kalangan generasi muda.
“Kami akan mengundang para distributornya, untuk berdiskusi serta mencari solusinya. Sebagai bentuk ikhtiar kita bersama, untuk mencegah terjadinya efek negatif dari mengonsumsi miras, dari peredaran atau aktivitas pengedarnya. Kan mencegahnya itu lebih baik daripada menunggu terjadi dulu efek buruknya,” tandas Jenal Mutaqin.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Humas Polres Kota Bogor









Tinggalkan Balasan