Bogor, MNP – Sehari resmi menjabat dan menjalankan tugasnya di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, SH. SIK. MH sudah berhasil mengukir prestasi yang luar biasa dalam kepemimpinannya di wilayah tugas barunya.
Dengan progress Gaspol, dirinya berhasil membuat jajarannya (Satnarkoba di Polresta Bogor Kota : red), membekuk juga sekaligus mengamankan terduga kurir beserta barang buktinya Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Jumlah barang bukti keseluruhannya sangat mencengangkan, yakni, berupa 21 Kg (Bruto) Paket Sabu-sabu siap edar dan 20.000 Butir Pil Ekstasi, dari mobil yang dikendarai oleh terduga kurir tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar sekali rekan-rekan, Alhamdulillah, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang (berinisial H), yang diduga sering menjadi kurir narkotika. Tim Kami pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kombes Eko, ketika dikonfirmasi para awak media, Kamis (16/1/2025) kemarin.
Kombes Eko menerangkan, pria berinisial H (34) ini pun diringkus ketika dia tengah mengendarai sebuah mobil di wilayah Kec Bogor Barat, Kota Bogor, sekitar pukul 11.00 WIB, pada hari Rabu (15/1/2025). Saat mobilnya digeledah di lokasi itu, Kami temukan barang buktinya, berupa narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi.
Dalam penggeledahan itu, Tim Kepolisian berhasil temukan barang bukti narkotika jenis Shabu dan jenis Ekstasi dari mobil yang dikendarainya.
“Ada 15 kotak besar bungkus plastik warna pink yang berisi narkotika jenis shabu, kurang lebih seberat 15 kilo gram (bruto), lalu 6 bungkus besar plastik putih dilakban hitam yang berisi shabu juga, seberat kurang lebih 6 kilo gram (bruto),” jelasnya.
Selain itu, ditemukan juga 4 bungkus besar plastik yang berisi narkotika jenis Ekstasi yang kurang lebih sebanyak 20.000 butir, tersimpan rapi dalam beberapa dashboard pintu belakang mobil yang dikendarai oleh H tersebut.
Menurut pengakuan H, dirinya dijanjikan mendapat upah jasa membawa benda haram (narkotika) tersebut, sebesar Rp 50 Juta oleh seseorang berinisal L, yang kini sudah dijadikan DPO Kepolisian.
“Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut menurut H, rencananya hendak mereka edarkan di wilayah-wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” jelas Kombes Eko Prasetyo.
Kapolresta menambahkan, untuk si H tersebut saat ini sudah diamankan di Kantor SatNarkoba Polresta Bogor Kota, guna penyelidikannya lebih lanjut.
![]()
Penulis : Asep Didi/Tim
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan