Sumedang, MNP – Polres Sumedang bersama Dinas Kesehatan melaksanakan Monitoring dan Sosialisasi Imbauan pada masyarakat terkait peredaran, sekaligus larangan edar Obat jenis sirup yang mengandung Cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG), Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran dari Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak yang saat marak.
Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Yanto Selamet, S.IP., M.H., bersama personil gabungan dari Sat Binmas serta Sat Narkoba Polres Sumedang/ Dinas Kesehatan melaksanakan monitoring ke Rumah Sakit dan Apotek di wilayah Kabupaten Sumedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun tiga merk yang telah di tarik izin edarnya dari BPOM RI yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops,” Kompol Yanto.
Berdasarkan pantauan tim dari Polres Sumedang dan Dinkes Kabupaten Sumedang, tidak ditemukan adanya obat sirup yang sudah dilarang edar, petugas dari apotek menjelaskan bahwa obat tersebut sudah ditarik dan di reture.
“Apabila ada masyarakat melihat dan membeli dari Apotik segera laporkan ke Dinas Kesehatan dan Aparat Kepolisian,” tandasnya. (Riks/Kontrib)