Tasikmalaya, MNP – LSM SWAP bersama Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menggelar audensi terkait polemik putusan lelang Bank BRI Cabang Tasikmalaya atas salah satu nasabah inisial (H.EI) yang dikuasakan terhadap LSM SWAP, namun tidak menemukan titik temu.
Sesuai dengan pemberitaan beberapa waktu lalu akan di gelar Audiens di DPRD Kota Tasikmalaya, kini sudah selesai di laksanakan dengan tidak menemukan titik temu atau hasil.
Kang Dede Sukmajaya Sekretaris Umum LSM SWAP mengatakan, hari ini pihaknya telah melaksanakan Audiens atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai dengan agenda dari SWAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara ini nampak hadir pengacara atau penasehat hukum dari nasabah atau klien, namun hasil dari audiens sendiri tidak ada hasil yang signifikan.
“Boleh dikatakan audien ini tidak ada keputusan yang signifikan atau masih ambigu, karena masing-masing mempertahankan pendapat,” ucap Kang Dede Sukmajaya pasca Audiens, Selasa (27/05/2025).
Menurutnya, jadi jalan keluarnya adalah nanti tuntutan secara hukum, tapi LSM SWAP juga akan menunggu hasil dari pertemuan antara Komisi II DPRD yang sekarang mau ada komunikasi dengan pihak BRI, KPKNL dan OJK untuk memperjelas persoalan.
Disinggung dengan akan di layangkan surat ke BRI Pusat dan OJK serta KPKNL Pusat seperti yang di sampaikan dalam Audiensi Kang Dede Sukmajaya membenarkan akan hal tersebut.
“Itu benar dan itu barangkali sebagai bentuk komplain atau aspirasi dari kami, karena kalau bicara hukum yang sudah dilaksanakan memang kita tidak bisa, soalnya sudah menjadi sebuah keputusan, kalau gugatan yang kemarin-kemarin itu sudah diputuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, ya sudah inkrah,” jelasnya.
Tapi lanjut Kang Dede Sukmajaya, ketika misalkan dari tim lawyer atau penasehat hukum dari Kliennya ini akan menyampaikan gugatan baru dengan novum baru, itu lain lagi.
Kang Dede Sukmajaya menyebut, utamanya adalah transparansi publik yang dilakukan oleh pihak Bank BRI, kemudian bagaimana juga LSM SWAP ingin tahu pengawasan dari OJK seperti apa ketika ada hal seperti ini.
“Karena OJK itu bukan hanya sebagai pengawasan juga berfungsi sebagai perlindungan konsumen juga wajib mengetahui dan membela kepentingan konsumen,” tegas Kang Dede Sukmajaya.
Terpisah, Cahya Pandawa selaku Pimpinan Audiens dari DPR Anggota Komisi II mengatakan, pihaknya dalam permasalahan tersebut sudah melaksanakan kewajiban selaku Wakil Rakyat yang mana menengahi antara pihak Bank BRI dan LSM SWAP.
“Kita juga ikut berusaha memberikan pemahaman untuk mendapatkan solusi, walaupun barusan hasil akhir dari Audiens sendiri belum menemukan solusi yang di sepakati oleh kedua belah pihak,” tuturnya.
DPRD dalam hal ini Komisi II yang barusan dihadiri oleh Sekretaris Komisi II (Angga Yogaswara) dan Anggota Komisi II (Kepler Sianturi) akan berusaha mencoba ngobrol dengan pihak terkait seperti Bank BRI, OJK dan KPKNL untuk menemukan titik solusi.
“Komisi II nanti akan mencoba mau ngobrol dengan pihak tiga itu Bank BRI, OJK dan KPKNL, mungkin ada hal hal baru yang tidak bisa dibicarakan di sana dan bisa mendapatkan solusi yang bisa di sepakati antara kedua belah pihak,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan